Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

Biar gak bingung!

Jakarta, Indonesia - Sebagai pemilik kendaraan, pastinya kamu sudah tidak asing lagi dengan pelat nomor polisi atau nopol kendaraan. Pelat kendaraan yang berisikan huruf dan angka merupakan identitas dan tanda suatu kendaraan telah terdaftar secara resmi di SAMSAT.

Pelat nomor memiliki nama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat TNKB. Pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan yang dicetak dengan alumunium dan terdiri dari 2 baris.  Lalu, bagaimana cara membaca kode pelat nomor kendaraan?

1. Sejarah penggunaan pelat nomor kendaraan

Cara Membaca Kode Pelat Nomor KendaraanPlat Nomor Kendaraan (gridoto.com)

Penggunaan pelat nomor pada kendaraan beroda sudah diterapkan sejak zaman penjajahan. Awalnya, pelat nomor kendaraan hanya digunakan di daerah Batavia. Kendaraan diberi plakat bertanda huruf B yang diikuti dengan 5 digit angka dan diakhiri dengan huruf A atau C.

Penerapan huruf B pada pelat nomor kendaraan, sebab Batavia ditaklukan oleh batalyon B. Setelah itu, penggunaan pelat nomor kendaraan diikuti oleh daerah Surabaya dan Banten.  Di Surabaya, pelat dimulai dengan huruf L dan di Banten dimulai dengan huruf A. Penggunaan pelat nomor ini kemudian diterapkan hingga hari ini oleh seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Tak Perlu ke Samsat!

2. Fungsi pelat nomor kendaraan

Cara Membaca Kode Pelat Nomor KendaraanPlat Nomor Kendaraan (idntimes.com)

Penggunaan pelat nomor kendaraan bukan hanya sebagai pajangan untuk kendaraan saja. Pelat nomor kendaraan digunakan untuk identifikasi asal kendaraan, membedakan jenis kendaraan, fungsi kendaraan, dan sebagainya.

Selain itu, pelat motor kendaraan perlu diganti setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. Baris kedua pada plat nomor motor dapat memberi tahu masa berlaku pajak kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Tak Perlu ke Samsat!

3. Cara membaca kode pelat nomor

Cara Membaca Kode Pelat Nomor KendaraanPlat Nomor Kendaraan (otosia.com)

Cara membaca kode pada pelat nomor kendaraan dapat dilihat dari 2 baris pelat nomor tersebut. Plat kendaraan terdiri dari 7 karakter gabungan huruf dan angka.

Pada baris pertama terdiri dari huruf yang menunjukkan kode wilayah, diikuti dengan angka dan diakhiri dengan 2 atau 3 huruf lain. Huruf di awal pelat menunjukkan kode wilayah. Sedangkan, nomor di baris akhir menunjukkan seri wilayah.

Pada huruf paling awal, misalnya huruf B menunjukkan wilayah Jabodetabek. Huruf N menunjukkan wilayah Malang, huruf DK menunjukkan wilayah Bali, dan sebagainya.

Sedangkan, ketentuan pada angka meliputi:

  • Angka 1-2999 untuk kendaraan penumpang
  • Angka 3000-6999 untuk sepeda motor.
  • Angka 7000-7999 untuk bus.
  • Angka 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang.
  • Angka 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.

2 atau 3 huruf di bagian belakang secara berurutan menunjukan wilayah, jenis atau golongan kendaraan, dan abjad pembeda antar kendaraan.

Misalnya, plat nomor B 2183 SAD. Pelat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di daerah Jabodetabek, merupakan kendaraan penumpang, terdaftar di daerah Jakarta Selatan, dan jenis kendaraannya merupakan sedan/pick up.

Baris Kedua terdiri atas masa berlaku pajak plat tersebut. Misalnya, “12.21” yang menandakan bahwa plat tersebut berlaku sampai bulan Desember tahun 2021.

4. Jenis pelat nomor

Cara Membaca Kode Pelat Nomor KendaraanIlustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Di Indonesia, pelat nomor terbagi menjadi beberapa jenis menurut warna dan fungsi yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. 

Pada pasal 39 ayat 3 yang membahas tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jenis-jenis plat nomor berdasarkan warnanya dapat dibagi menjadi:

  • Warna Hitam & Tulisan Putih: untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sewa.
  • Warna Merah & Tulisan Putih: untuk kendaraan dinas milik pihak pemerintah.
  • Warna Hijau & Tulisan Putih: dapat ditemukan pada kendaraan bermotor yang ada di wilayah perdagangan bebas. Terlebih, di wilayah yang sudah menerima fasilitas pembebasan bea masuk. Menurut undang-undang yang berlaku, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimutasikan atau dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.
  • Warna Kuning & Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum. Misalnya; angkot, taksi, dan bus kota.
  • Warna Dasar Putih & Tulisan Biru: untuk kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik dari negara asing.

Itulah informasi mengenai kode plat nomor belakang kendaraan. Hal ini perlu diterapkan agar memudahkan administrasi dan identifikasi kendaraan tiap wilayah.

Penulis: Nafila Chaerunnisa

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan 

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya