Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Berbeda, Apa Saja Perbedaannya?

Pelatnya enggak sama dengan kendaraan biasa

Jakarta, IDN Times - Kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, semakin ramai di Indonesia. Produsen-produsen gencar memasarkan kendaraan listrik mereka di negara ini. Salah satunya adalah Wuling Motor dengan mobil listriknya yaitu Air Ev.

Di samping gencarnya berita kendaraan listrik yang ramai di Indonesia, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pada program kendaraan listrik tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah terdapat dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Selain itu, ada perbedaan pada pelat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan biasa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi saat melakukan identifikasi di jalan raya. Lalu, seperti apa pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia? Dan apa yang menjadi kelebihan dari pelat tersebut? Berikut penjelasannya!

1. Pelat kendaraan listrik memiliki garis biru

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Berbeda, Apa Saja Perbedaannya?

Jika dilihat dari fisik kendaraan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang kentara antara mobil listrik maupun mobil biasa. Orang mungkin tidak mudah menentukan apakah mobil tersebut berbahan bakar minyak atau listrik jika hanya dilihat dari luar saja.

Pelat untuk kendaraan listrik hadir sebagai pembeda dari kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik. Pelat kendaraan listrik tersebut memiliki garis biru di bagian bawah, sedangkan pelat kendaraan biasa tanpa garis biru.

Baca Juga: 5 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil Listrik

2. Jenis-jenis pelat kendaraan

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Berbeda, Apa Saja Perbedaannya?Bus Listrik Transjakarta (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Beberapa dari kamu mungkin sudah tahu bahwa kendaraan listrik memiliki perbedaan pada pelatnya, yaitu terdapat garis biru di bawah pelat, dengan dasar pelat warna hitam. Namun, tahukah kamu bahwa terdapat jenis lain untuk pelat kendaraan? Berikut jenis-jenis pelat kendaraan:

  • Warna dasar hitam dengan garis biru untuk kendaraan pribadi
  • Warna dasar putih dengan garis biru untuk STCK
  • Warna dasar merah dengan garis biru untuk kendaraan dinas
  • Warna dasar kuning dengan garis biru untuk kendaraan umum
  • Warna dasar hijau dengan garis bru untuk kawasan tertentu

Baca Juga: Jenis-jenis Mobil Listrik, Ternyata Banyak Variannya!

3. Letak garis biru pada pelat tidak hanya di bawah

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Berbeda, Apa Saja Perbedaannya?Menhub Budi Karya menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya (Dok. BKIP Kemenhub)

Belakangan diketahui bahwa pelat kendaraan listrik yang memiliki garis biru, ternyata letaknya tidak hanya di bawah, tetapi juga bisa di samping. Desain ini dapat dikatakan sebagai pelat nomor "pilihan". Kamu mungkin sudah tahu bahwa kamu bisa memilih kombinasi angka pada pelat nomor, tetapi perlu membayar biaya yang lebih mahal. Sama seperti kombinasi angka tersebut, pelat biru di samping juga merupakan desain pesanan yang bisa kamu lakukan.

Praktik seperti itu memang bukan sesuatu yang dilanggar atau ilegal, karena tetap ada landasan aturannya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Keunggulan Mobil Hidrogen Dibanding Mobil Listrik 

4. Mengapa pelat kendaraan listrik perlu dibedakan?

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Berbeda, Apa Saja Perbedaannya?Kemenko Perekonomian

Mungkin kamu bertanya-tanya mengapa pelat untuk kendaraan listrik perlu dibedakan. Hal ini disebabkan agar kepolisian lebih mudah untuk mengidentifikasi kendaraan listrik karena pemilik kendaraan listrik memiliki keistimewaan. Salah satunya adalah tidak perlu menghiraukan peraturan ganjil genap.

Kendaraan listrik bisa melintas di mana saja dan kapan saja. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibuatlah perbedaan pelat kendaraan listrik dengan pelat kendaraan biasa untuk memudahkan polisi membedakannya. Selain itu, perbedaan pelat nomor juga agar memudahkan analisis rekaman pada kamera tilang elektronik.

Aturan kendaraan listrik yang tidak perlu menghiraukan aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Dalam pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa mobil listrik diikutsertakan sebagai salah satu jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Hal tersebut sama seperti mobil ambulans, pemdam kebakaran, atau mobil presiden.

Itulah penjelasan mengenai pelat nomor kendaraan listrik yang perlu kamu ketahui. Yang dapat menggunakan pelat dengan garis biru merupakan kendaraan yang benar-benar kendaraan berbasis baterai alias baterai electric vehicle (BEV), dan bukan hibrid.

Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa menemukan informasi dan tips seputar motor yang sayang untuk kamu lewatkan.

Penulis: Deden Usman Hafidi

Baca Juga: Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Ini Komponen yang Dibutuhkan

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya