Airlangga: Perpres Mobil Listrik Berlaku Pada 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik baru akan berlaku pada 2021. Sebab pemerintah harus memberikan waktu kepada industri otomotif untuk berinvestasi.
1. Pemerintah mendorong ekspor ke Australia
Airlangga mengatakan Perpres mobil listrik antara lain akan mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri sampai 2023 sebesar 35 persen. "Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor ke Australia," kata Airlangga di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Baca Juga: Tiga Alasan Kenapa Mobil Listrik Masih Belum Beredar di Indonesia
2. Pemerintah izinkan impor mobil listrik dalam periode tertentu
Editor’s picks
Menurut Airlangga, terkait pengembangan industri mobil listrik, awalnya akan melakukan impor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) atau mengimpor mobil-mobil secara utuh dari luar negeri. Namun, hal itu akan dibatasi hingga periode tertentu.
"Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU (Completely Built Up), tetapi dalam periode tertentu. Karena dalam 3 tahun sudah diminta untuk local content 35 persen," jelas Airlangga.
3. Perpres Mobil Listrik akan mengatur dua hal
Airlangga menjelaskan, dalam Perpres Mobil Listrik, nantinya akan mengatur beberapa hal. Pertama, Pepres akan mengatur masing-masing tugas kementerian dan fasilitas untuk baterai dari kendaraan listrik tersebut.
"Untuk itu ada fasilitas di mana masuk di revisi dari PP 41. Terkait perubahan sistem fiskal perpajakan terkait dengan PPnBM . PPnBM ini nanti akan mengacu pada berbasis pada emisi," terang dia.
"Teknologi sendiri itu dalam PP41 mengacu pada roadmap-nya sudah dimasukkan berbagai jenis kendaraan berbasis elektrik, termasuk mengantisipasi ke depan dipergunakan teknologi yang namanya hidrogen atau fuel cell," Airlangga melanjutkan.
Baca Juga: Soal Perpres Mobil Listrik, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya