Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya

Dendanya lumayan besar, loh!

Jakarta, IDN Times – Pelanggaran lalu lintas sepertinya sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, hingga memakai pelat nomor palsu. 

Padahal berlalu lintas itu ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan pada 2009. Jadi mestinya tidak ada pengguna jalan yang secara sengaja melanggar lalu lintas. 

Apalagi polisi akan memberlakukan tilang elektronik mulai Selasa, 23 Maret 2021. Ratusan kamera pengintai juga telah dipasang. Bahkan beberapa petugas juga dibekali kamera portable.

Lalu apa saja sih jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa sanksi denda yang harus dibayar setiap pelanggar? Berikut daftarnya.

1. Pelanggaran terkait surat-surat: SIM dan STNK

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar DendanyaANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sesuai pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan pasal 228 ayat 1, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Wow! Kamera Tilang Elektronik ETLE Kini Terkoneksi Aplikasi Waze

2. Tidak memasang pelat nomor

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar DendanyaTwitter/@TMCPoldaMetro

Berdasarkan pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi pelat nomor kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Penggunaan pelat nomor palsu juga akan dikenai sanksi yang sama.

3. Motor dan mobil tidak memenuhi persyaratan teknis

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar DendanyaIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Melihat pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pasal 285 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Melanggar rambu lalu lintas

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar DendanyaFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dalam pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Melanggar batas aturan kecepatan

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar DendanyaIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Pasal 287 ayat 5 menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Tidak mengutamakan dan menggunakan perangkat keselamatan

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanyapolri.go.id

Pasal 278 menjelaskan, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pasal 289 menjelaskan, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sesuai dengan pasal 291 ayat 1, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Pelanggaran terkait penggunaan lampu kendaraan

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar DendanyaAndreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Berdasarkan pasal 293 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan pasal 293 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Terakhir, sesuai dengan pasal 294, setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: 5 Tips Menyalip Kendaraan Menurut Undang-undang, Sudah Patuh Belum?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya