Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!

Ada undang-undang yang mengatur lampu hazard

Jakarta, IDN Times – Lampu hazard sejatinya hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Namun belakangan ini banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard tanpa alasan jelas.

Misalnya ada pengemudi yang menyalakan lampu hazard di perempatan. Maksudnya ia ingin memberi tahu pengendara lain kalau dirinya ingin lurus. Namun penggunaan lampu hazard tersebut keliru.

Nah, berikut penggunaan lampu hazard yang baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pahami ya biar gak norak!

1. Lampu hazard hanya digunakan saat kendaraan berhenti

Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!shutterstock.com

Yap, dalam pasal 121 ayat satu (1) tertera bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Jadi, penggunaan lampu hazard bukan pada kendaraan yang sedang berjalan, tapi harus digunakan ketika kendaraan dalam keadaan darurat dan harus menepi, misalkan mogok, wajib mengganti ban, dan lainnya.

Baca Juga: Meski Genting, Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat 5 Momen Ini

2. Tidak disarankan untuk menggunakannya saat berjalan di kondisi hujan atau berkabut

Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!miami.com

Memang fungsi lampu ini adalah untuk memberi peringatan kepada pengemudi akan bahaya atau kondisi darurat yang ada di depan, tetapi menggunakan lampu hazard saat berkendara dalam situasi hujan deras atau kondisi jalanan yang berkabut sangat tidak disarankan.

Ini karena penggunaan lampu hazard pada kedua situasi tadi malah dapat membingungkan pengendara lain karena menghilangkan kinerja lampu sein.

3. Kalau melanggar bisa kenda denda

Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!Dok.IDN Times/Istimewa

Penggunaan lampu hazard sembarangan ternyata ada dendanya juga, sobat. Seperti yang tertera pada pasal 275 ayat satu (1), Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

So, jangan asal menyalakan lampu hazard ya.

Baca Juga: Jangan Asal Menyalakan Lampu Hazard, Ini Aturannya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya