Riders, Yuk Kenali Macam-macam Seritifikasi Pada Helm

#AutakAtik Bukan cuma SNI guys

Bagi seluruh pengendara motor, berkendara dengan aman dan nyaman merupakan hal yang seharusnya diutamakan serta keselamatan yang juga harus diperhatikan. Salah satu upaya dalam mewujudkannya adalah menggunakan helm yang sudah lolos standarisasi, ada banyak sekali jenis standarisasi pada helm di Indonesia ini.

Mungkin untuk kamu yang belum tahu apa saja perbedaan di antara standardisasi tersebut, yuk simak 5 hal berikut:

1. Standar Nasional Indonesia

Riders, Yuk Kenali Macam-macam Seritifikasi Pada Helmmotorplus.gridoto.com

Bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia tahu akan sertifikasi ini, yaitu SNI atau standar nasional indonesia, sebuah standarisasi sebuah produk di bawah pengawasan badan standarisasi nasional. Helm atau barang yang sudah memiliki logo SNI dipastikan aman untuk digunakan oleh penggunanya.

2. Department of Transportation

Riders, Yuk Kenali Macam-macam Seritifikasi Pada Helmjambi.tribunnews.com

Selain logo SNI pada helm, kita juga sering mendapati tulisan DOT. DOT merupakan singkatan dari Department of Transportation yang melakukan uji kelayakan dilakukan oleh National Highway Traffic Safety Association di Amerika Serikat dan sertifikasi ini tentu telah memiliki kualitas internasional.

3. Snell

Riders, Yuk Kenali Macam-macam Seritifikasi Pada Helmwww.roadrunner.travel

Adapun sertifikasi keluaran Snell yang tergabiung di dalam Snell Memoriam Foundation, Snell merupakan LSM yang bergerak tidak hanya sertifikasi helm melainkan juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm.

4. Tidak ada label SNI gak ditilang kok

Riders, Yuk Kenali Macam-macam Seritifikasi Pada HelmAnders Jacobsen

Jadi untuk beberapa helm yang beredar di pasaran Indonesia yang tidak ada logo SNI tetapi memiliki logo sertifikasi internasional seperti DOT maka tidak perlu takut ditilang, karena reputasi helm tersebut sudah bisa dipastikan baik.

5. Sertifikasi helm sendiri merupakan perintah UU

Riders, Yuk Kenali Macam-macam Seritifikasi Pada HelmMikhail Pavstyuk

Bagi para produsen helm nasional perlu diketahui bahwa sertifikasi helm ini merupakan amanat UU, sebagaimana tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang telah aktif sejak April tahun 2010.

So, sudah lebih tahu kan mengenai perbedaannya?

Agung Destian Putra Photo Verified Writer Agung Destian Putra

Merangkai sebuah kata menjadi tulisan yang informatif merupakan definisi menulis bagi saya.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya