Hari ke-4 Tilang Elektronik, 157 Pengendara Motor Terjaring 

Jumlah pelanggar terus alami penurunan

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan ada 157 pengendara yang ditilang sejak penilangan sepeda motor lewat kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan sejak empat hari lalu.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway, sejumlah 103 pelanggaran," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (5/2).

1. Pelanggar lalu lintas mengalami penurunan

Hari ke-4 Tilang Elektronik, 157 Pengendara Motor Terjaring Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri menjelaskan pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi di jalur busway tepatnya, di halte Imigrasi koridor 6 TransJakarta. Kamera ETLE di sana berhasil menangkap 53 pelanggar.

"Terdiri dari 52 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelas Fahri.

Dari data tersebut, polisi memastikan jumlah pengendara mengalami penurunan. Di antaranya, pada Sabtu (1/2) ada 167 pelanggar dan Minggu (2/2) ada 174 pelanggar dan Senin (3/2) ada 161 pelanggar.

"Mengalami penurunan sejumlah 4 pelanggaran (dibanding hari Senin) atau sebanyak 2,4 persen," ucapnya.

2. Sebanyak 45 kamera ETLE telah dilengkapi fitur tilang sepeda motor

Hari ke-4 Tilang Elektronik, 157 Pengendara Motor Terjaring Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf (Axel Jo Harianja)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf menjelaskan ada 45 kamera ETLE yang sudah dilengkapi dengan fitur tilang sepeda motor.

Kamera itu akan menindak pengendara yang kedapatan tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, stop line dan menggunakan handphone di jalan.

Fitur itu nantinya akan di tempatkan di beberapa titik seperti Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah mada, Medan Merdeka Barat, Thamrin-Sudirman dan Blok M. Kemudian di Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, Bandara Halim, Jalan Rasuna Said Kuningan, DI. Panjaitan hingga Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

"Jadi bertahap kita melakukan penambahan (kamera ETLE). Kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran. Salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT (jalan layang non tol) Casablanca. Itu nanti akan kita pasang," jelasnya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

3. Denda paling tinggi mencapai Rp750 ribu

Hari ke-4 Tilang Elektronik, 157 Pengendara Motor Terjaring ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Sebelumnya, Fahri memaparkan denda para pelanggar sepeda motor. Hal itu juga merujuk pada Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk pengendara yang tidak memakai helm, terancam hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal Rp.250 ribu.

Bagi mereka yang melanggar marka jalan, terancam penjara dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. Sementara, pengendara yang terganggu konsentrasinya karena menggunakan handphone, terancam penjara tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Hari Ketiga Tilang Motor Lewat ETLE, 161 Pengendara Ditindak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya