Mulai Oktober 2023, Layanan Samsat DKI Jakarta Buka Sampai Sabtu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk hingga Sabtu mulai Oktober 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengurus administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.
"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan," ujar Lusiana dalam siaran tertulis, Senin (2/10/2023).
1. Kebijakan hanya berlaku di kantor Samsat Induk
Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi tidak termasuk layanan gerai dan keliling.
"Masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang," ujarnya.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling 24 Jam di Medan
2. Penghapusan sanksi administratif sampai 29 Desember
Editor’s picks
Penghapusan sanksi tersebut sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," ujar Lusiana.
3. Jadwal pelayanan kantor Samsat
Lusiana berharap dengan bertambahnya jumlah hari layanan SAMSAT DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut jadwal pelayanan kantor Samsat DKI Jakarta:
- Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
- Sabtu : pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Baca Juga: 2 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lewat e-Samsat atau Aplikasi Samsat