Terdengar Aneh, Ternyata Ini Arti 5 Singkatan di STNK

Jakarta, IDN Times - Setiap pemilik mobil atau motor harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab tanpa STNK kendaraanmu bisa dianggap bodong alias ilegal. Karena itu STNK wajib selalu dibawa setiap kali kamu pergi dengan mobil atau motor pribadi.
Tapi tahu gak sih kalau ternyata ada beberapa singkatan di STNK yang terdengar janggal? Nah, berikut arti singkatan-singkatan tersebut.
1. BBN KB
BBN KB merupakan kependekan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB biasa diisi jika kamu melakukan balik nama pemilik kendaraan. Misal kan kamu membeli motor bekas dan ingin mengubah nama dari pemilik sebelumnya menjadi namamu.
Baca Juga: 4 Bahasa Bengkel yang Perlu Kamu Ketahui
2. PKB
PKB di sini maksudnya bukan Partai Kebangkitan Bangsa, tapi Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini harus kamu bayar setiap tahun dengan besaran sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
3. SWDKLLJ
Editor’s picks
Singkatan satu ini memang ribet banget. Karena panjang dan njelimet. Kepanjangan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Gampangnya SWDKLLJ adalah dana asuransi yang kamu setorkan kepada Jasa Raharja. Pembayaran SWDKLLJ menyatu dengan pajak tahunan. Sehingga ketika kamu membayar pajak kendaraan, secara otomatis kamu juga menjadi peserta asuransi Jasa Raharja.
Besaran biaya SWDKLLJ sepeda motor dan mobil berbeda. Untuk roda dua, biaya SWDKLLJ sekitar Rp35 ribu. Sementara untuk roda empat setorannya Rp153 ribu.
4. Biaya Adm STNK
Istilah berikutnya adalah biaya Adm STNK. Ini adalah biaya yang harus kamu keluarkan saat mengganti pelat kendaraan atau ketika melakukan proses balik nama. Namun sejak Februari 2018, biaya ini telah dihapus.
Penghapusan biaya Adm STNK berdasarkan putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017 yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. Biaya Adm TNKB
Maksud dari biaya Adm TNKB adalah biaya administrasi Tanda nomor kendaraan bermotor. Singkatnya, biaya ini dikeluarkan saat pergantian pelat nomor lima tahun sekali. Besaran biayanya berbeda-beda sesuai jenis kendaraan yang kamu miliki.
Gimana, masih merasa aneh dengan singkatan-singkatan tersebut?
Baca Juga: Penerbitan SIM-STNK Mau Dialihkan ke Kemenhub, Ini Kata Budi Karya