Cara Membuat SIM Internasional Tanpa Ribet

Bisa digunakan di 188 negara

Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) gak hanya berlaku di Indonesia saja, tapi juga di negara-negara lain. Hanya saja SIM yang berlaku di satu negara tidak bisa digunakan di negara lain.

Jadi, kalau kamu ingin berkendara di negara lain, kamu harus memiliki SIM internasional. Ini adalah sim yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Yuk, cari tahu lebih jauh tentang SIM internasional.

Nah, IDN Times akan kasih kamu informasi nih tentang beberapa cara membuat SIM Internasional yang mudah untuk kamu coba sendiri. Ingin tahu selengkapnya? Simak di bawah ini ya!

1. Siapa yang menerbitkan SIM Internasional?

Cara Membuat SIM Internasional Tanpa RibetANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

FYI, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010. Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Apa saja syarat membuat SIM Internasional?

Cara Membuat SIM Internasional Tanpa RibetIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Syarat untuk membuat SIM Internasional tidak terlalu banyak, yakni:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

  • SIM asli (SIM Umum)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Paspor asli
  • Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)

So, sebelum mendaftar untuk membuat SIM Internasional, pastikan berkas-berkas tersebut lengkap, ya.

3. Cara membuat SIM Internasional

Cara Membuat SIM Internasional Tanpa RibetIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Ikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol 'Daftar'. Oya, jangan lupa men-screenshot pendaftaran online kamu.

Setelah pendaftaran secara online berhasil, sekarang saatnya melakukan pembayaran. Kamu bisa membayar melalui transfer bank atau ATM. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran, ya.

4. Datang ke NTMC Polri

Cara Membuat SIM Internasional Tanpa RibetIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Setelah melakukan pembayaran, langkah berikutnya adalah mendatangi gerai SIM Internasional Online di NTMC Polri pada hari yang telah kamu tentukan.

Bawa semua berkas yang kami sebutkan pada poin pertama dan bukti pembayaran yang telah kamu lakukan. Petugas kemudian akan memverifikasi berkas-berkas tersebut.

Jika tidak ada masalah, petugas akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan meminta tanda tangan elektronikmu. Setelah itu tinggal menunggu proses pembuatan SIM Internasional.

Oya, biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp250 ribu. Sementara biaya perpanajngannya Rp225 ribu.

Setelah mengantongi SIM Internasional, kamu bisa berkeliling dunia dengan mobil atau motor. Sebab SIM Internasional berlaku di 188 negara.

Baca Juga: Cek di Sini, Syarat hingga Cara Perpanjang SIM Online

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Wendy Novianto
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya