Cara Over Kredit Motor Resmi dan Syaratnya!

Jangan lakukan lakukan over kredit tanpa persetujuan leasing

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat semuanya menjadi tidak pasti, termasuk perekonomian. Akibatnya banyak orang yang mengambil kredit motor kemudian kesulitan membayar cicilan.

Kalau sudah begitu, motor terancam ditarik leasing. Tapi kamu bisa menyiasatinya dengan melakukan over kredit. FYI, over kredit adalah pengalihan kredit dari satu pihak kepada pihak kedua dengan restu dari pihak leasing selaku pemberi kredit. 

Dengan proses ini, maka pihak yang menerima over kredit akan menanggung semua sisa cicilan yang tak bisa dibayar oleh pihak pertama. Berikut tata cara over kredit motor yang kami kutip dari Lifepal dan persyaratannya.

1. Cari dulu calon pembelinya

Cara Over Kredit Motor Resmi dan Syaratnya!www.moneysmart.id

Langkah pertama melakukan over kredit adalah mencari calon pembeli motormu. Untuk itu kamu bisa mempromosikan motormu di situs bursa jual beli motor dengan mencantumkan keyword 'over kredit'. 

Setelah mendapatkan calon pembeli, langkah berikutnya mengajak calon pembeli ke kantor leasing tempat kamu mengambil kredit motor.

Ingat ya, jangan pernah melakukan over kredit di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan leasing. Sebab kamu bisa dipindana!

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jeff Bezos Naik Honda Accord, Dalem Banget!

2. Syarat Over Kredit Motor

Cara Over Kredit Motor Resmi dan Syaratnya!Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Pihak leasing biasanya akan meminta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli, seperti KTP, KK, slip gaji, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta rekening listrik/PBB.  

Jika syarat-syarat tersebut telah lengkap, maka pihak leasing akan menilai apakah pengajuan over kreditmu akan diterima atau sebaliknya. Mereka berhak menolak jika syarat tidak terpenuhi atau jika calon penerus kredit motormu tidak layak.

3. Jangan lupa membuat surat perjanjian

Cara Over Kredit Motor Resmi dan Syaratnya!Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah leasing menyetujui permohonan over kreditmu, jangan lupa membuat surat perjanjian over kredit. Surat ini berisi keterangan bahwa motor yang kamu kredit telah diambil alih oleh pihak kedua.

Surat perjanjian over kredit ini sangat penting. Sebab, dengan adanya surat ini, maka leasing tidak akan menagihmu jika pihak pembeli kabur karena tidak bisa melunasi cicilannya.

4. Contoh surat perjanjian over kredit

Cara Over Kredit Motor Resmi dan Syaratnya!Ilustrasi kredit Astra (Dok. Astra Finance)

Berikut contoh surat perjanjian over kredit.

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: Joko Suryanto 
Tempat/Tgl lahir : Jakarta, 11-12-1981
Status Perkawinan: Belum kawin
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Pasar Minggu RT/RW 05/06 Jakarta Selatan

(Selanjutnya disebut Pihak Pertama)

Saya sebagai pihak pertama telah meng-over kreditkan kendaraan sepeda motor milik saya kepada:

Nama: Didit Aditiya
Tempat/Tgl lahir: Depok, 05-06-1989
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan: Swasta

Alamat : Jalan Jagakrsa RT/RW 06/02 Jakarta Selatan

(Selanjutnya disebut Pihak Kedua)

Spesifikasi kendaraan sebagai berikut:

Jenis Model: Sepeda Motor
Merk / Type : Honda Beat
Nomor Polisi: BXXXXLM
Tahun Pembuatan: 2015
Warna: Hitam
Isi Silinder : 110cc
No. Rangka: BBNBNBNBN
No. Mesin: XCXCXCXCV
No. BPKB : MNBVMDID

Dengan ketentuan sebagai berikut :

Kewajiban pihak pertama setiap bulannya kepada Finance menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan bilamana terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Bilamana kendaraan sepeda motor tersebut ditarik oleh Finance yang diakibatkan kemacetan oleh pihak kedua maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawan pihak kedua.

Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersengkutan akan dikenakan denda.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahuinya. 

Jakarta, 23 Juni 2021

Pihak PertamaPihak kedua

4. Jangan pernah melakukan over kredit di bawah tangan

Cara Over Kredit Motor Resmi dan Syaratnya!ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Over kredit di bawah tangan adalah pengalihan kredit tanpa sepengetahun pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing. Sebab over kredit di bawah tangan bisa dikenai pasal, lho.

Penjual yang melakukan over kredit tanpa restu leasing bisa dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara pembelinya bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.

Demikian syarat dan cara over kredit motor resmi, semoga bermanfaat dan jangan pernah melakukan over kredit tanpa sepengetahuan leasing, ya!

Baca Juga: Gaji Rp1,7 Jutaan Bisa Kredit Honda Beat? Bisa! Begini Simulasinya

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Mohamad Aria
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya