Kapolda Metro Minta Razia Knalpot Racing, Sanksi Tilang Rp250 Ribu

Karena bisingnya mengganggu kenyamanan

Jakarta, IDN Times - Para biker yang doyan memakai knapot racing kini harus berpikir ulang. Sebab jenis knapot ini sedang menjadi incaran polisi. Tak tanggung-tanggung, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, sendiri yang meminta jajarannya untuk merazia knalpot racing yang bising.

"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/4/2021).

1. Denda tilang

Kapolda Metro Minta Razia Knalpot Racing, Sanksi Tilang Rp250 Ribupolri.go.id

Fadil mengingatkan para biker yang masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambahnya.

Baca Juga: Cara Membuat Knalpot Racing Biar Gak Berisik, Gampang Kok!

2. Dasar hukum larangan knalpot racing

Kapolda Metro Minta Razia Knalpot Racing, Sanksi Tilang Rp250 RibuIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021

Kapolda Metro Minta Razia Knalpot Racing, Sanksi Tilang Rp250 RibuIlustrasi penertiban knalpot bising. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.

Operasi Keselamatan Jaya 2021 merupakan bagian dari angkah preemtif dan preventus untuk mencegah terjadinya tawuran antar-kelompok.

Baca Juga: Peraturan Knalpot Racing, Tetap Bisa Ditilang Meski Tidak Berisik 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya