Mau Memodifikasi Klakson? Pahami Dulu Aturan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalau kamu anak motor, pasti tahu deh yang namanya modifikasi. 'Racun' satu ini sudah mewabah sejak lama dan terus berlanjut hingga kini.
Lihat saja di jalanan, kamu pasti akan menemukan motor-motor yang gak tidak lagi berstandar pabrikan. Ada yang memodifikasi knalpot, spion, mesin, lampu depan, hingga klakson.
Ya, klakson. Banyak yang telah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket yang memiliki banyak varian suara.
Tapi apakah mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket dibenarkan secara hukum?
1. Suara dan irama klakson tidak diatur
Ketentuan mengenai klakson bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hanya saja undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai bunyi atau suara dan irama klakson.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Pengendara Sepeda Motor yang Bisa Berakibat Tragis
2. Undang-undang hanya mengatur tingkat kebisingan klakson
Editor’s picks
Undang-undang tersebut hanya mengatur batas minimal dan maksimal bunyi klakson, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Batas minimal diatur agar suara klakson dapat terdengar oleh pengendara lain. Sementara batas maksimal perlu diatur agar suara klakson tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Sehingga, selama suara klakson tidak melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut, maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran.
3. Sanksi pelanggar aturan klakson
Namun jika suara klakson kurang dari 83 desibel atau lebih tinggi dari 118 desibel, bisa dikenai sanksi, lho.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu.
So, pastikan suara klaksonmu tidak menyalahi aturan ya guys!