Jangan Merokok Saat Naik Motor, Bisa Terjerat Pasal Ini! 

Merokok sambil berkendara bisa memicu kecelakaan

Jakarta, IDN Times - Banyak kelakuan pengendara motor yang bikin kesal, salah satunya merokok. Sebab abu atau bahkan bara rokok yang tertiup angin bisa membahayakan pengendara di belakangnya.

Selain itu merokok saat berkendara juga bisa dijerat hukum. Ada pasal untuk itu. So, matikan rokok saat berkendara!

1. Pasal larangan merokok saat berkendara

Jangan Merokok Saat Naik Motor, Bisa Terjerat Pasal Ini! hiveminer.com

Larangan merokok saat berkendara sudah ada payung hukumnya, yakni Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 6 huruf C pada peraturan tersebut berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Permenhub ini menegaskan peraturan sebelumnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nah, merokok ini dianggap bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga: 3 Etika Menyalakan Lampu Sein, Biker Wajib Tahu Nih!

2. Sudah ada pengendara yang dijerat karena merokok saat berkendara motor

Jangan Merokok Saat Naik Motor, Bisa Terjerat Pasal Ini! unsplash.com/Антон Воробьев

Ada peraturan, tentu ada sanksinya. Seorang pengendara sepeda motor di Sibolga pernah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga karena mengemudikan sepeda motor sambil merokok.

Terdakwa terbukti mengemudikan sepeda motor dengan satu tangan sementara tangan lainnya memegang rokok. Kelalaiannya ini menyebabkan kecelakaan yang membuatnya dihukum dengan pidana selama satu tahun satu bulan.

Oya, larangan merokok saat berkendara ini tidak hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor lho, tapi juga pengemudi mobil.

3. Membahayakan pengendara lain

Jangan Merokok Saat Naik Motor, Bisa Terjerat Pasal Ini! daytonazone.com

Selain ancaman penjara, berkendara sambil merokok juga bisa membahayakan orang lain. Sebab abu dan bahkan bara rokok yang terbang ditiup angin bisa menerpa pengendara di belakangnya. Akibatnya bisa memicu kecelakaan.

Baca Juga: Jangan Latah Menyalakan Lampu Hazard, Ini Aturan dan Etikanya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya