Aturan Baru SIM C Dipecah Tiga Golongan Berlaku Tahun Ini

SIM C dibagi berdasarkan kubikasi mesin

Jakarta, IDN Times – Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu pasti sudah tahu aturan ini, kan?

Tapi tahu gak sih kalau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ternyata telah memecah SIM C menjadi tiga golongan. Aturan baru ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken pada Februari 2021 dan akan berlaku mulai tahun ini.

Dalam aturan baru ini, SIM C dipecah menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Yuk, cari tahu apa saja perbedaan dari ketiga jenis SIM C tersebut!

1. Tiga jenis SIM C

Aturan Baru SIM C Dipecah Tiga Golongan Berlaku Tahun IniIlustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam aturan baru tersebut ada tiga jenis SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Masing-masing SIM tersebut dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor.

SIM C untuk biker bermotor kurang dari 250 cc. Sementara Sim CI untuk biker bermotor di atas 250 cc sampai 500 cc dan biker motor listrik. Adapun SIM CII untuk biker dengan motor di atas 500 cc dan biker sepeda motor listrik.

Jadi SIM C tidak berlaku untuk sepeda motor listrik ya guys. Sebab biker sepeda motor listrik harus memiliki SIM CI atau CII.

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

2. Syarat usia minimal untuk mendapatkan masing-masing SIM

Aturan Baru SIM C Dipecah Tiga Golongan Berlaku Tahun IniIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain memecah SIM C menjadi tiga golonga, Polri juga membuat aturan baru untuk syarat kepemilikan SIM berdasarkan usia.

Untuk bisa memiliki SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1, biker harus berusia minimal 17 tahun.

Sementara untuk bisa memiliki SIM CI harus berusia minimal 18 tahun dan syarat memiliki SIM CII harus berusia di atas 19 tahun.

Jadi, dengan aturan baru ini, biker yang baru berusia 17 tahun dilarang naik moge bermesin 500 cc.

3. Kepemilikan SIM yang berjenjang

Aturan Baru SIM C Dipecah Tiga Golongan Berlaku Tahun IniIDN Times/Rudy Bastam

Aturan baru soal SIM tersebut juga mengatur jenjang kepemikan SIM, khususnya SIM CI dan CII.

Sebab untuk memiliki C1, kamu harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan SIM C tersebut telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Artinya kamu gak akan bisa memiliki SIM CI kalau belum memiliki SIM C dan SIM C tersebut belum 'berusia' 12 tahun sejak diterbitkan.

Sementara untuk bisa memiliki SIM CII, kamu harus terlebih dahulu memiliki SIM CI dan SIM CI tersebut harus telah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan.

Jadi, untuk bisa memiliki SIM CII, kamu harus terlebih dahulu memiliki SIM CI. Dan untuk bisa memiliki SIM CI kamu harus punya SIM C terlebih dahulu.

Aturan berjenjang ini diberlakukan antara lain untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Online, Praktis Banget! 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya