Step by Step Mengurus BPKB yang Hilang

Ada berkas yang harus kamu siapkan

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu punya motor atau mobil, kamu pasti juga punya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebab, tanpa BPKB, motor atau mobilmu akan berstatus bodong.

Karena itu pastikan BPKB tersimpan aman. Lalu bagaimana jika BPBK hilang? Jangan khawatir, sebab kamu bisa mengurus BPKB-mu yang hilang. Begini step by step-nya seperti dikutip dari Lifepal.

1. Membuat laporan kehilangan di kantor polisi

Step by Step Mengurus BPKB yang Hilanglifepal.co.id

Langkah pertama yang harus kamu lakukan saat BPKB hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Nantinya polisi akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi informasi bahwa BPKB-mu hilang.

Untuk itu siapkan beberapa dokumen, seperti KTP, SIM, serta STNK. Kamu juga akan memerlukan materai untuk keperluan ini.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Datang langsung ke Samsat

Step by Step Mengurus BPKB yang HilangIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Setelah mengantongi surat kehilangan dari kepolisian, langkah berikutnya adalah datang langsung ke Samsat. Kamu harus membawa mobil atau motor yang BPKB-nya hilang.

Sebab petugas harus melakukan cek fisik kendaraan dan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraanmu.

Selain itu siapkan juga beberapa berkas berikut:

  • Identitas diri serta satu lembar fotokopinya. Jika berhalangan hadir, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai buat perorangan
  • Kalau buat badan hukum, kamu harus membawa salinan akte pendirian beserta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta cap badan hukum yang bersangkutan
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang yang diberi materai dan ditandatangani pemilik
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa
  • BAP dari Bareskrim
  • STNK asli dan fotokopi serta catatan pajak
  • Fokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB-nya
  • Sementara buat instansi pemerintah, diharuskan buat membawa surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangi pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
    Membawa STNK asli serta satu lembar fotokopinya

3. Berapa biaya mengurus BPKB hilang?

Step by Step Mengurus BPKB yang HilangANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Biaya mengurus BPKB motor dan mobil berbeda. Untuk biaya pengurusan BPKB motor yang hilang sekitar Rp225 ribu, sementara untuk mobil sebesar Rp375 ribu.

Selain itu pengurusan BPKB yang hilang juga membutuhkan waktu setidaknya satu bulan. Memang gak lama. Karena itu pastikan BPKB motor atau mobilmu tersimpan di tempat yang aman, ya!

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Honda Brio Baru dan Bekas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya