Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Incar 4 Jenis Pelanggaran Ini

Tilang manual sempat ditiadakan

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan pihaknya akan kembali memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat. Tilang manual sebelumnya sempat ditiadakan atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"(Penindakannya) seperti biasa. Kami hentikan, kami tilang mereka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman seperti dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, (7/12/2022). 

1. Jenis pelanggaran yang ditilang secara manual

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Incar 4 Jenis Pelanggaran IniIlustrasi tilang (IDN Times / Hilmansyah)

Latif Usman mengatakan tilang manual hanya akan diberlakukan pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas saja. Jenis pelanggaran tersebut yakni:

  • memalsukan pelat nomor polisi
  • melepas pelat nomor polisi
  • balap liar
  • menggunakan knalpot brong

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, balap liar dan knalpot brong gitu. Hanya pelanggaran-pelanggaran itu saja," ujar Latif. 

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas

2. Alasan diberlakukannya kembali tilang manual

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Incar 4 Jenis Pelanggaran IniIlustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kembali diberlakukannya tilang manual ini, kata Latif, karena banyak pengendara nakal yang mencoba menyiasati tilang elektronik. Ia berharap pemberlakukan kembali tilang manual ini bisa meminimalisasi pelanggaran lalu lintas.  

3. Tilang manual sempat ditiadakan

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Incar 4 Jenis Pelanggaran IniSosialisasi ETLE di titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang penilangan secara manual terhadap para pengendara. Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolri mengatakan larangan tilang manual diberlakukan karena Polri kini ingin mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

Baca Juga: Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya