Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus Permanen!

Jangan sampai menunggak pajak kendaraan bermotor, ya!

Jakarta, IDN Times - Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor ialah membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Pembayaran pajak kendaraan ini, sering disebut juga sebagai perpanjang STNK. Nah, belakangan ini mulai ramai lagi soal STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya dan kendaraan tersebut akan jadi bodong.

Hal itu, sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yang kurang lebih menjelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

1. Akan ada peringatan terlebih dahulu

Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus Permanen!Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Mengutip laman resmi Jasa Raharja, Polri akan melakukan beberapa tahapan sebelum melakukan penghapusan data STNK secara permanen. Di antaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, dan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Barulah di tahap akhir akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas, Ketahui Dulu Apa Itu STNK Only

2. Masyarakat diharapkan tertib bayar pajak

Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus Permanen!ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan kalau implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh para pemilik kendaraan bermotor.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja (22/7/2022).

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong

3. Masih banyak kendaraan yang belum daftar ulang

Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus Permanen!ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Dari data Korlantas Polri, sampai Desember 2021 kemarin ada sekitar 148 juta kendaraan bermotor yang sudah teregistrasi. Tapi masih ada sekitar 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," lanjut Rivan.

Baca Juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas 

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya