Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Berlaku selama dua tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, pada Senin (20/3/2023). Langkah ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan net zero carbon pada 2060 mendatang.

Kebijakan subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta!

1. Subsidi untuk pembelian motor listrik baru hanya untuk masyarakat tertentu

Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Jutavoltaindonesia.com

Menperin (Menteri Perindustrian) mengatakan, program bantuan ini berbentuk penggantian potongan harga untuk pembelian KBLBB baru kepada masyarakat tertentu.

"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam laman resmi Menperin.go.id.

2. Kriteria penerima program subsidi motor listrik

Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 JutaMotor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Fyi, potongan harga akan diberikan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua. Pemberian subsidi hanya bisa diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat tertentu, dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Sementara kriteria penerima program subsidi ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

3. Total kuota 800 ribu unit selama 2 tahun

Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 JutaViar meluncurkan dua motor listrik baru (Viar)

Menperin juga menambahkan, program subsidi pembelian motor listrik ini akan diberlakukan selama 2 tahun, yaitu 2023 dan 2024.

"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," jelas Agus.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya