Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikut Tanggal Lahir, Awas Lupa!

Biar kamu gak kelewat perpanjang SIM

Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang wajib kamu miliki untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sebelumnya, masa berlaku SIM akan mengikuti tanggal ulang tahun kamu alias tanggal lahir pemilik SIM, tapi sekarang berbeda lho.

Hal ini wajib kamu ingat, karena kalau sampai telat perpanjang SIM kamu harus membuat SIM baru dan mengulangi lagi tes tulis dan prakteknya.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

1. Aturan masa berlaku SIM diganti sejak 2019

Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikut Tanggal Lahir, Awas Lupa!Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Walaupun aturan ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, tapi masih banyak yang belum tahu dengan aturan ini. Soalnya masih banyak orang yang masa berlaku SIM lama-nya belum habis, atau ada juga yang baru pengin membuat SIM dalam waktu dekat. Jadi gak ada salahnya nih mengingatkan kamu.

Sebenarnya masa berlaku SIM masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun. Hanya saja sekarang masa berlaku SIM terhitung dari tanggal penerbitannya. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Baca Juga: Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIM

2. Keuntungan dan kerugian masa berlaku SIM baru

Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikut Tanggal Lahir, Awas Lupa!Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan aturan baru ini berarti masa berlaku SIM kamu bisa lebih panjang lho. Kalau masih mengikuti aturan sebelumnya, masa berlaku SIM kamu bisa kurang dari lima tahun tergantung tanggal kamu bikin dan ulang tahun kamu. Kalau sekarang sih, jadi pas lima tahun.

Tapi meski masa berlaku SIM bisa lebih panjang, aturan ini juga ada kekurangannya. Yaitu kamu jadi gak bisa lagi pakai tanggal ulang tahun untuk jadi patokan perpanjang SIM.

3. Biaya perpanjang SIM

Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikut Tanggal Lahir, Awas Lupa!Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Kalau kamu baru sadar masa berlaku SIM sudah mau habis, sebaiknya segera diperpanjang. Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk perpanjang SIM C biayanya Rp75 ribu, sementara SIM A dan SIM B biaya perpanjangannya Rp80 ribu, SIM D Rp30 ribu, dan SIM Internasional Rp225 ribu. Tapi harus diingat ada biaya tambahan untuk tes kesehatan Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Persyaratan atau dokumen yang harus kamu bawa saat ingin perpanjang SIM adalah KTP asli dan fotokopi, SIM lama, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Baca Juga: Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya