Brompton Menangi Kasus Hak Cipta Melawan Get2Get

Kasus pelanggaran terkait desain sepeda tiga lipatan

Jakarta, IDN Times - Kasus pelanggaran hak cipta yang ditujukan produsen sepeda lipat asal Inggris, Brompton, kepada brand sepeda Korea Selatan Get2Get Chedech (Get2Get) akhirnya berbuah hasil. 

1. Kronologi pelanggaran hak cipta oleh Get2Get

Brompton Menangi Kasus Hak Cipta Melawan Get2GetChedech

Sebelumnya, Get2Get dituduh melanggar hak cipta pabrik setelah mulai memproduksi sepeda lipatnya sendiri sesaat setelah hak paten milik Brompton berakhir.

Produsen asal Korea Selatan ini mulai memproduksi dan kemudian menjual sepeda lipatnya ke Belgia, namun pihak Brompton dengan cepat menolak adanya persamaan pada desain.

Get2Get menegaskan kalau penampilan desainnya ditentukan oleh teknik sepeda tiga lipatan. Namun sebaliknya, Brompton juga menegaskan sepeda dengan desain tiga lipatan gak harus sama dengan model yang dimiliki oleh Brompton.

Baca Juga: 5 Fakta Sepeda Brompton, Kerangka Unik Harganya Selangit

2. Pengadilan Perdagangan Belgia kesulitan soal hak cipta

Brompton Menangi Kasus Hak Cipta Melawan Get2GetChedech Get2Get

Di awal kasus, Pengadilan Perdagangan Belgia sempat tidak dapat menentukan apakah hak cipta dapat berlaku untuk bentuk yang diperlukan untuk mendapatkan hasil teknis.  Sampai akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa, yang sekarang telah mengeluarkan keputusan.

3. Hasil keputusan oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU)

Brompton Menangi Kasus Hak Cipta Melawan Get2GetChedech Get2Get

Hasil keputusan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) menetapkan yurisprudensi baru yang juga diterapkan di luar industri sepeda. 

Kabar baiknya, CJEU memberi lampu hijau kepada para desainer dan pebisnis berbagai macam kemungkinan baru dalam perlindungan hak cipta dan penegakan perlindungan di Eropa.

CJEU menyimpulkan bahwa perlindungan hak cipta memang berlaku untuk produk yang bentuknya, secara penuh atau sebagian yang diperlukan untuk mendapatkan hasil teknis. Dalam rinciannya, CJEU mengatakan bahwa perlindungan hak cipta berasal dari ekspresi ide dan tidak mesti harus dari ide itu sendiri.

Baca Juga: Viral Foto Satpol PP Makassar Pakai Sepeda Brompton, Ini Faktanya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya