Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
1. Diundangkan 11 November
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen," seperti dikutip dalam Perda tersebut pada Selasa (12/11).
2. Sebelumnya Bea Balik Nama hanya 10 persen
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap satu persen.
3. Berlaku 11 Desember 2019
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan Syaratnya