Ini Aturan Hukum Knalpot Racing

Ini deretan pasal yang menanti pengguna knalpot racing

Jakarta, IDN Times - Knalpot racing memang bisa mendongkrak performa motor. Tapi, pada saat yang sama juga bisa membuat dongkol pengendara lain. Sebab suara knalpot racing itu gak ramah di telinga alias berisik banget.

Jadi gak pas kalau knalpot racing dipakai buat wara-wiri harian. Apalagi kalau rumahmu berada di perkampungan padat atau dekat rumah sakit.

Selain itu, nekat memakai knalpot racing ternyata juga bisa ditilang, lho. Sebab ada undang-undang yang mengatur masalah ini.

So, percuma aja ngebut-ngebut kalau ujung-ujungnya ditilang polisi.

1. Tingkat kebisingan knalpot sudah ada aturannya

Ini Aturan Hukum Knalpot Racingilustrasi knalpot. IDN Times/Dwi Agustiar

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Baca Juga: Yakin Mau Ganti Knalpot Racing? Pahami Dulu Risikonya!

2. Sekali pun tidak berisik, masih bisa kena tilang

Ini Aturan Hukum Knalpot Racingilustrasi tilang (polri.go.id)

Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang ya, guys. Kali ini pedomannya adalah UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.

3. Utamakan kenyamanan bersama di jalanan

Ini Aturan Hukum Knalpot RacingUsplash/Fredrick Suwandi

So, sebaiknya patuhi aturan. Kalau ingin mendongkrak performa motor, kamu bisa melakukannya dengan cara lain yang gak melanggar aturan, misalnya dengan mengganti motormu dengan motor yang ber-cc lebih besar. Ingat ya gaes, utamakan keamanan dan keyamanan bersama saat di jalanan.

Baca Juga: Gokil! 5 Motor RX King Ini Dijual dengan Harga Selangit

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya