Pesepeda Tidak Wajib Gunakan Helm dan Sepatbor saat Bersepeda

Namun diimbau tetap menggunakan demi keselamatan

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memastikan bahwa penggunaan sepatbor dan helm saat bersepeda bersifat opsional atau tidak wajib. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ditegaskan kembali oleh  hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2020).

1. Meski tidak diwajibkan, namun masyarakat diimbau tetap menggunakan demi keselamatan

Pesepeda Tidak Wajib Gunakan Helm dan Sepatbor saat Bersepedaflickr.com/Alessandro Giura

Budi menegaskan penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Namun, masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Di satu sisi, ia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, menurutnya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda.

“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten," ujar Budi.

Baca Juga: Kemenhub Bagi 2 Jenis Pesepeda, Apa Beda Aturan Gowesnya?

2. Kemenhub dorong perkantoran hingga tempat ibadah sediakan lahan parkir untuk peserta

Pesepeda Tidak Wajib Gunakan Helm dan Sepatbor saat BersepedaParkir sepeda SMP 207 Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Budi menambahkan, pihaknya akan mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya.

"Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” tuturnya.

3. Minat masyarakat terhadap penggunaan sepeda diharapkan dapat meningkat

Pesepeda Tidak Wajib Gunakan Helm dan Sepatbor saat BersepedaIlustrasi Sepeda (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Kemenhub, kata Budi, berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.

“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata Dirjen Budi.

Dengan terbitnya PM 59/2020, lanjut dia, masyarakat khususnya pengguna sepeda jadi mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah. PM 59/2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan,” ujarnya.

Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan. “Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” tambah Budi.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pesepeda Pemula, Jangan Abaikan! 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya