Aturan Bersepeda, 7 Peranti Ini Harus Ada Sebelum Kamu Gowes 

Apa saja 7 peranti itu? Cek di sini

Jakarta, IDN Times - Salah satu aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan adalah tujuh peranti yang harus dipasang di sepeda.

Tujuh peranti itu meliputi spakbor, rem, lampu, bel, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.

"Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

Berikut ini adalah aturan lengkap tentang peranti yang harus ada di sepeda.

Baca Juga: Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang 

1. Aturan spakbor dan bel

Aturan Bersepeda, 7 Peranti Ini Harus Ada Sebelum Kamu Gowes Kawasan Bundaran HI ramai pesepeda di tengah pandemik (IDN Times/Aryodamar)

Disebutkan, spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Sedangkan bel harus dapat berfungsi dengan baik, yang dapat bersumber dari listrik atau getaran.

2. Aturan rem dan lampu

Aturan Bersepeda, 7 Peranti Ini Harus Ada Sebelum Kamu Gowes Ilustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara untuk rem, harus berfungsi dengan baik dan dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.

Adapun lampu sepeda harus dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.

3. Alat pemantul cahaya dan pedal

Aturan Bersepeda, 7 Peranti Ini Harus Ada Sebelum Kamu Gowes Ilustrasi penjual sepeda di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Aturan berikutnya yakni soal alat pemantul cahaya berwarna merah, dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda di kedua sisi roda.

Terakhir, untuk pedal harus dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.

Baca Juga: Resmi Terbit, Ini 5 Aturan Buat Pesepeda 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya