SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C

Membuat SIM C bisa dilakukan tanpa calo

Jakarta, IDN Times - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pengendara sepeda motor. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui cara membuat SIM C.

Hal itu pun menyuburkan praktik percaloan. Jasa calo dipilih sebagian orang sebagai cara mudah untuk mendapatkan SIM C.

Padahal, untuk cara membuat SIM C tidak begitu susah. Berikut ulasan yang IDN Times kasih tentang syarat membuat SIM C, cara membuat SIM C tanpa pakai calo dan biaya pembuatan SIM C.

1. Syarat membuat SIM C

SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM CIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM A

Syarat membuat SIM C berbeda dengan pembuatan SIM A. Berikut syarat dalam membuat SIM C:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  • Bisa baca tulis.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Cara membuat SIM C

SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM CTribratanews Jateng

Setelah memastikan diri memenuhi syarat, langkah selanjutnya yaitu mendatangi Polres/Polresta terdekat. Dokumen dari rumah yang perlu dipersiapkan yakni pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.

Sedangkan, untuk surat keterangan sehat dari dokter, Anda bisa mendapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.

Kemudian ikutin dan simak cara membuat sim C berikut ini:

  1. Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto.
  2. Membayar biaya pembuatan SIM C.
  3. Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map.
  4. Mengikuti ujian teori.
  5. Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
  6. Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
  7. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak.

3. Biaya pembuatan SIM C

SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM CIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembuatan SIM C baru akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C dipungut biaya Rp75.000.

Itulah informasi tentang syarat membuat SIM C, cara membuat SIM C, dan biaya pembuatan SIM C, mulai sekarang tidak perlu memakai jasa calo ya.

Baca Juga: Cek di Sini, Syarat hingga Cara Perpanjang SIM Online

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Anto
  • Bella Manoban
  • Eddy Rusmanto
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya