Ada Keringanan Denda Pajak Kendaraan DKI Selama PPKM Darurat

Jatuh tempo pembayaran adalah 20 Agustus 2021

Jakarta, IDN Times - Di masa PPKM Darurat, sanksi administrasi masyarakat yang terlambat melunasi pajak kendaraan sementara dikecualikan oleh Badan Pajak Daerah (Bapendsa) DKI Jakarta. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan yang diteken Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Dispensasi sanksi administrasi ini tertuang dalam diktum pertama surat keputusan tersebut, yakni berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang jadwal jatuh temponya di antara tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021," bunyi surat itu dikutip Kamis (15/7/2021).

1. Wajib lunasi pajak sebelum 20 Agustus 2021 untuk hindari denda

Ada Keringanan Denda Pajak Kendaraan DKI Selama PPKM DaruratIlustrasi STNK. IDN Times/Dwi Agustiar

Nantinya, jika pelunasan pembayaran melewati masa tenggang 20 Agustus 2021 maka sanksi akan mulai berlaku.

Lusiana, dalam surat keterangan ini menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan agar tertib administrasi pembayaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha Pulih

2. Berlaku di Samsat hingga pembayaran lewat ATM

Ada Keringanan Denda Pajak Kendaraan DKI Selama PPKM DaruratANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi ini dilaksanakan pada kantor unit pelayanan pemungtan pajak kendaraan bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan atau keliling, serta pembayaran melalui ATM.

Selain itu, penghapusan sanksi ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).

3. Siapkan SKKP untuk ikut program ini

Ada Keringanan Denda Pajak Kendaraan DKI Selama PPKM DaruratIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Lusiana juga menjelaskan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi ini dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP).

SKKP yang diterbitkan akan jatuh tempo pembayaran pada 20 Agustus 2021, kemudian jika SKPP yang dihapuskan sanksi administrasiny,  tapi tak membayar lunas sampai waktu jatuh tempo, maka tak akan berlaku lagi serta kembali dikenakan sanksi adminstrasi sesuai peraturan perpajakan daerah yang biasanya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bikin Tenang dan Lebih Hemat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya