Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!

Menggunakan calo bisa dikenai pasal, lho

Jakarta, IDN Times – Sudah bisa naik motor tapi belum punya SIM? Sebaiknya lekas bikin deh. Sebab naik motor tanpa SIM itu melanggar aturan. Bisa ditilang Pak Polisi, lho. Bisa didenda hingga ratusan ribu rupiah!

So, dari pada terus main tikus-tikusan sapa polisi, yuk bikin SIM C. Caranya gampang, kok.

1. Syarat dan cara membuat SIM C

Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!IDN Times/Irma Yudistirani

Dilansir melalui berbagai sumber, untuk dapat membuat SIM kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut.

  • Untuk membuat SIM A, SIM C dan SIM D minimal usianya adalah 17 (tujuh belas) tahun yang berlaku bagi WNI dan WNA dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Sehat secara jasmani dan rogani dengan membuat surat keterangan yang bisa didapat dari klinik kepolisian atau pusat kesehatan lainnya.
  • Melalukan registrasi dan mengisi formulir pendaftaran (permohonan) yang telah ditentukan tarifnya, pemohon dapat mendaftar di loket atau melalui situs resmi Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Lalu melakukan pembayaran
  • Setelah itu pemohon akan menghadapi dua tahap ujian, yakni tes tertulis dan tes praktik (tes lurus, zigzag dan angka delapan). Setelah lulus, SIM akan dibuat dan dicetak.
  • Lalu bagaimana jika tidak lulus? Tenang pemohon dapat melakukan ujian ulang setelah 7, 14, dan 30 hari. Uang yang dibayar juga akan dikembalikan jika tidak lulus.
  • Ketika dinyatakan lulus, selanjutnya pemohon akan melewati proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, dan membubuhkan tanda tangan dan sidik jari lewat sistem komputer.
  • Setelah itu SIM sudah dapat diambil jika nama telah dipanggi oleh petugas loket.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Biaya pembuatan SIM C baik baru maupun perpanjang

Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!instagram.com/suparta.arz

Biaya pembuatan SIM C baru Rp100 ribu. Harga tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu yang sifatnya tidak wajib serta biaya pembuatan surat kesehatan sekitar Rp30-60 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya berkisar sekitar Rp75 ribu.

3. Membuat SIM lewat calo?

Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pembuatan SIM lebih baik dilakukan dengan cara yang legal seperti di atas, daripada harus menggunakan jasa calo yang biayanya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari biaya asli.

Lagi pula penggunaan calo dan SIM tembak berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 Pasal 6 Huruf q dan w tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang menjelaskan anggota Kepolisian tidak boleh menyalahkan wewenang dan tidak boleh melakukan pungutan secara tidak sah.

Membuat SIM melalui calo juga melanggar KUHP dan dapat terkenal Pasal 378 KUHP yang berisi.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnau pun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Baca Juga: Investigasi Awal KNKT: Ternyata SIM Sopir Bus di Pagaralam Sudah Habis

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwi Agustiar
  • Septi Riyani
  • Anto

Berita Terkini Lainnya