Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Gak Perlu ke Samsat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sebagai pemilik kendaraan, tentu kamu wajib banget bayar pajak. Gak ada alasan untuk gak bayar pajak, terlebih layanan bayar pajak kendaraan saat ini makin mudah.
Kamu bisa mengecek pajak kendaraan termasuk motor secara online, lho. Jadi, kamu enggak perlu ribet datang ke kantor samsat. Apalagi mengeluarkan biaya lebih besar karena ongkos dan membuang waktu untuk mengantre.
Kamu bisa langsung mengecek pajak motor secara online guna mempermudah bayar pajak kendaraan.
Untuk itu, coba kita simak langka-langkah cara cek pajak kendaraan online seperti berikut ini!
Baca Juga: Daftar Pajak Vespa Matic Terbaru Paling Update!
1. Cek pajak kendaraan online sesuai provinsi
Berikut adalah beberapa daftar laman Samsat online untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan provinsi:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Banten: https://cekpajak.com/banten
- Daerah Istimewa Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
- D. I Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
- Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/
- Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
- Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
- Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
- Jambi: http://jambisamsat.net/infopkb.html
- Lampung: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
- Sulawesi Selatan: https://bapendasulsel.web.id/
- Sulawesi Tenggara: http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
- Sulawesi Utara: http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
- Kalimantan Timur: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Kalimantan Tengah: https://info.samsatkalteng.id/
- Maluku: https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
- Maluku Utara: https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
- Nusa Tenggara Barat: https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb
2. Mengunduh aplikasi e-samsat
Langkah yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi e-samsat di smartphonemu terlebih dahulu. Jika tak bisa mengunduhnya, maka kamu bisa membukanya di browser dengan memasukan link https://e-samsat.id ataupun mencarinya di kolom pencarian.
Ketika kita masuk ke dalam aplikasi atau link di laman pencarian, kalian bisa tinggal memilih e-samsat sesuai wilayah masing-masing. Silahkan pilih opsi tersebut, ya.
Editor’s picks
3. Pilih provinsi wajib pajak kendaraan
Ketika kamu sudah memasuki halaman e-samsat, maka kamu diperintahkan untuk mengisi provinsi sesuai tempat kendaraanmu.
Baca Juga: Pengalaman Bayar Pajak Motor Online: Gampang dan Bisa Sambil Netflixan
4. Masukkan nomor plat motor
Langkah selanjutnya, kamu bisa langsung melakukan pengecekan lebih terperinci. Kamu diminta untuk mengisi nomor plat motor, dimulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka.
Setelah itu tekan tombol ‘cek sekarang’. Lalu, tunggu beberapa saat sampai permintaan kamu selesai diproses.
5. Lihat informasi tentang kendaraan
Setelah mengisi nomor plat, selanjutnya akan muncul informasi tentang kendaraan tersebut. Dalam informasi yang muncul, akan tampak besaran pajak yang seharusnya kamu bayarkan.
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi lain seperti berapa biaya balik nama kendaraan.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan online, sangat mudah bukan? Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat