Yuk, Kenali Recall Produk Kendaraan dan Aturannya di Indonesia!

Recall berbeda dengan gagal produk.

Jakarta, IDN Times - Kabar hangat datang dari PT Astra Honda Motor (AHM) yang melakukan recall atau penarikan kembali terhadap dua produk kendaraan-nya, yakni PCX 160 dan ADV 160 beberapa waktu belakangan ini. Tentu hal ini bukan kabar mengejutkan lagi, sebab cukup sering terjadi di Indonesia. Namun tampaknya masih banyak orang yang salah kaprah dalam mengartikan recall.

Recall kerap kali dianggap sebagai strategi perusahaan untuk menutupi kegagalan sejumlah produk kendaraan-nya. Padahal kenyataannya, recall merupakan suatu kampanye perusahaan untuk melakukan perbaikan atau pergantian komponen yang bermasalah pada produk kendaraan tersebut. Meskipun sudah telanjur berada di tangan konsumen.

1. Peraturan recall kendaraan di Indonesia

Yuk, Kenali Recall Produk Kendaraan dan Aturannya di Indonesia!RusAutoNews.Com

Recall kendaraan tersebut bisa saja diraih oleh mobil atau motor yang sudah terjual, sudah balik nama, atau sudah over masa garansi. Semuanya dapat diterima perusahaan tanpa dipungut biaya. Guna mempertegas arti recall, saat ini sudah ada aturan mengenai penarikan kembali kendaraan di Indonesia. 

Aturan tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 79, tercantum bahwa apabila kendaraan bermotor ditemukan cacat atau kesalahan produksi. Bahkan, mampu mempengaruhi aspek keselamatan dan bersifat massal, maka wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Recall PCX 160 dan ADV 160, Ini Penjelasan AHM

2. Bukan sebuah ancaman

Yuk, Kenali Recall Produk Kendaraan dan Aturannya di Indonesia!twitter.com/STcom

Aturan pemerintah soal recall tersebut tentunya bukan sebuah ancaman, yang membuat perusahaan mendapatkan sebuah hukuman. Tapi regulasi ini merupakan solusi dan niat baik dari Agen Pemegang Merek (APM) untuk memperbaiki kendaraannya.

Regulasi atau aturan recall kendaraan juga gak sembarang dibentuk. Regulasi ini perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, layaknya National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat.

Baca Juga: Toyota Recall 14 Ribu Unit Raize, Ternyata Ini Masalahnya!

3. Demi kepentingan konsumen

Yuk, Kenali Recall Produk Kendaraan dan Aturannya di Indonesia!Honda ADV 160 punya spek kaki-kaki yang sama dengan ADV 150 (Dok. AHM)

Honda PCX 160 dan ADV 160 bukanlah produk kendaraan yang pertama kali kena recall, karena terdapat suatu komponen CVT yang bermasalah. Toyota Avanza juga sempat dihebohkan mendapatkan recall pada tahun 2020 lalu bersama belasan mobil lainnya. 

Kabarnya recall tersebut dilakukan karena ada masalah pada fuel pump. Merek lain seperti Mitsubishi, Nissan, Honda, dan Daihatsu juga telah melaporkan menangani mobil konsumen yang punya masalah fuel pump. Tentu hal ini dilakukan demi kepentingan konsumen agar mendapatkan fasilitas kendaraan yang lebih baik lagi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya