SIM Motor Listrik Ternyata Berbeda, Benarkah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Motor listrik makin ramai dibicarakan di Indonesia. Kehadirannya pun diserbu oleh berbagai kalangan. Tidak heran, selain ramah lingkungan, dengan motor listrik pengendara tidak perlu pusing mengantre dan mengisi bensin lagi di SPBU. Cukup mendatangi stasiun pengisian atau penukaran baterai, kamu bisa melanjutkan kembali perjalanan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai surat izin mengemudi (SIM) yang akan digunakan pengemudi motor listrik. Benarkah mereka akan menggunakan SIM C yang berbeda dengan SIM motor konvensional? Berikut penjelasan mengenai SIM motor listrik!
1. Aturan baru, SIM C dibagi 3 tipe
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, untuk pengendara motor, SIM C akan dibagi menjadi 3 tipe, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembagian tipe ini didasarkan pada kapasitas isi silinder (cc) mesin dan daya listrik dari motor.
Berdasarkan Perpol basal 3 ayat 2, berikut penjelasan mengenai ketiga SIM C tersebut:
- SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau motor listrik dengan daya listrik yang setara.
- SIM CII berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin di atas 500 cc atau motor listrik dengan daya listrik yang setara.
2. Sampai saat ini SIM C masih bisa digunakan
Peraturan polisi tersebut hingga saat ini belum diberlakukan. Polisi masih menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan untuk SIM sepeda motor.
Editor’s picks
Baca Juga: Jenis-jenis Mobil Listrik, Ternyata Banyak Variannya!
3. Bagaimana kepemilikan SIM untuk motor listrik?
Untuk motor listrik, sebenarnya kepemilikannya hampir sama dengan pemilik motor konvensional. Kamu hanya perlu mengonversi daya listrik ke satuan cc untuk menentukan golongan SIM mana yang harus dimiliki.
Misalnya, motor listrik milikmu memiliki daya listrik sebesar 2,4 kWh, jika dikonversikan ke satuan cc setara dengan 71 cc. Artinya kamu bisa menggunakan SIM C biasa untuk motor listrikmu karena setara dengan kepemilikian SIM untuk motor 250 cc dan di bawahnya.
Begitu pula dengan motor listrik lainnya, sebelum mendapatkan SIM, kamu hanya perlu mengonversikan terlebih dahulu daya listrik menjadi satuan cc lalu mendapatkan SIM sesuai dengan golongannya.
Itulah penjelasan mengenai SIM motor listrik yang akan digunakan nantinya. Karena peraturan ini belum diberlakukan, kamu masih bisa menggunakan SIM C biasa. Namun, jika aturan tersebut sudah berlaku, kamu perlu mengetahui apakah golongan motormu termasuk kepemilikan SIM C biasa, SIM CI, atau bahkan SIM CII.
Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa temukan informasi dan tips seputar mobil yang sayang untuk kamu lewatkan.
Penulis: Deden Usman Hafidi
Baca Juga: Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?