Netizen Bereaksi Atas Rencana Pelarangan Transportasi Online di Yogyakarta

Pemerintah Daerah Provinsi Yogyakarta akan melarang transportasi berbasis online, beredar di kawasan Yogyakarta. Larangan ini muncul karena makin maraknya keberadaan taksi dan ojek daring yang vis–à–vis dengan kendaran berpelat kuning. Apa ya penyebabnya? Dan bagaimana reaksi netizen terhadap kabar tersebut?
Tuntutan dari taksi konvensional jadi pemicu larangan kendaraan online
Seperti yang dilansir MetroTV pada 10 Maret kemarin, Gatot Saptadi selaku PLT Kepala Dinas Perhubungan DIY mengatakan, kebijakan ini akan diambil setelah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
Alasan larangan ini disebut-sebut karena keberadaan kendaraan transportasi online seperti Go-jek, Go-car, Grab car, Uber tidak berizin dan telah meresahkan para supir taksi konvensional. Taksi konvensional telah beberapa kali berdemo di DPRD DIY, Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta untuk menuntut pemerintah agar menertibkan kendaraan online.
Bulan lalu, sempat terjadi pengerusakan taksi online oleh para pengemudi taksi konvensional. Peristiwa bermula dari seorang sopir taksi online mengambil penumpang di daerah Jalan Magelang. Tak terima penumpangnya diambil, sopir taksi konvensional pun mengejar. Kejar-kejaran terjadi dari Jalan Magelang menuju Jalan Mangkubumi dan berakhir di Ngampilan. Aksi kejar-kejaran berbuntut pecahnya kaca mobil pengemudi taksi online.
Sebagai gantinya, Bus TransJogja akan dimaksimalkan
Rencana pelarangan transportasi online ini akan diimbangi dengan peningkatan jumlah angkutan perkotaan yaitu Bus TransJogja agar masyarakat leluasa untuk berpergian di dalam kota. Pelayanan juga akan lebih ditingkatkan diantaranya dengan menambah 9 trayek baru pada April 2017 dan penambahan kemudahan pembayaran TransJogja menggunakan kartu elektronik di dalam bus.
Trayek yang sebelumnya ada 8 akan ditambah menjadi 17, sedangkan jumlah bus akan ditambah menjadi total 128 buah. begitu pula dengan shelter TransJogja yang akan ditambah.
Kapolda DIY mengimbau kendaraan online pelat hitam berhenti beroperasi secepatnya
Kapolda DIY, Brigjen Ahmad Dofiti mengimbau seluruh pengemudi angkutan online pelat hitam untuk berhenti beroperasi secepatnya. Pihaknya akan menindak tegas para pengemudi yang masih membandel menarik pelanggan. Pengawasan juga akan dilakukan dengan mengadakan razia. Ia memastikan tidak ada keributan lagi antara pengemudi online dengan non-online.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kini juga tengah menyusun peraturan gubernur sebagai dasar pijakan pelarangan itu. Diperkirakan minggu depan peraturan sudah selesai dan bisa diterapkan.
Editor’s picks
Reaksi netizen terhadap kabar larangan kendaraan online
Perantau merasa kesusahan dengan larangan ini
Trayek Bus TransJogja dinilai kurang efektif
Masyarakat terbantu dengan transportasi online
Transportasi online dinilai jelas dan aman
Warga luar Yogyakarta juga ikut merasakan lho!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.