Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada tiga hal yang menjadi urgensi kenapa undang-undang tersebut direvisi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan saat ini pemerintah sudah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Lewat aturan tersebut, posisi koperasi simpan pinjam (KSP) akan diperjelas. Jadi, KSP yang melayani anggota dan orang-orang di luar anggota (open loop) harus mengubah badan hukumnya, menjadi industri jasa keuangan yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau koperasi simpan pinjam yang close loop yang hanya melayani anggota dan ke anggota itu (pengaturan dan pengawasannya) di Kementerian Koperasi," kata Teten dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, di kantor IDN Times, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
Lantas apa perlunya UU Perkoperasian?