2 Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke Mandiri, Pastikan Datamu Benar!

BPJS Kesehatan perusahaan dikenal dengan BPJS PPU

Jakarta, IDN Times - Bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki, meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan swasta sekalipun. BPJS Kesehatan ini juga memiliki klasifikasinya tersendiri tergantung siapa pemiliknya. 

Berdasarkan iurannya, BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3, yaitu BPJS PPU, PBI, serta mandiri. Untuk masyarakat yang mampu dan tidak mampu membayar iurannya, biasanya bisa memiliki BPJS PBI dan mandiri. 

Sedangkan untuk karyawan, BPJS PPU atau BPJS perusahaan merupakan jenis yang tepat. Iuran ini dibayarkan oleh kantor sebesar 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan. Namun, apabila seseorang tidak lagi menjadi karyawan, seseorang tersebut harus mengurus peralihan BPJS PPU ke BPJS mandiri. 

Berikut cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri yang dapat dilakukan secara online dan offline

Baca Juga: Sebelum BPJS Kesehatan, Ini 3 Kasus Kebocoran Data Konsumen E-commerce

1. Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online

2 Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke Mandiri, Pastikan Datamu Benar!Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Memindahkan BPJS perusahaan ke mandiri secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile dengan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi JKN Mobile melalui Playstore di smartphone.
  2. Isi seluruh data secara lengkap, pastikan data yang diisi benar.
  3. Masuk ke menu ‘UBAH DATA PESERTA’
  4. Klik ‘SEGMEN PESERTA’
  5. Ikuti step by step hingga proses perubahan status dapat dilakukan.
  6. Tunggu kurang lebih 3 hari hingga status kepesertaan berubah, lalu bayar iuran BPJS secara mandiri.

Meski terlihat mudah, tidak dapat dipungkiri cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online ini terkadang mengalami error pada sistemnya. Jika hal ini terjadi, kamu bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

2. Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara offline

2 Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke Mandiri, Pastikan Datamu Benar!Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Tidak hanya melalui online, kamu juga bisa memindahkan BPJS perusahaan ke mandiri secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS. Untuk pindah kepesertaan secara offline, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor BPJS, seperti:

  1. Asli dan fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Asli dan fotocopy Buku tabungan
  4. Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri
  5. Formulir pindah kepesertaan
  6. Formulir persetujuan auto debit

Setelah semua berkas terpenuhi, cara selanjutnya yang dapat dilakukan untuk melakukan pindah BPJS perusahaan ke mandiri adalah dengan melakukan langkah berikut ini:

  1. Mengambil nomor antrian di BPJS.
  2. Informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengubah status kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri.
  3. Mengisi formulir pindah kepesertaan dari BPJS perusahaan ke mandiri.
  4. Petugas akan memverifikasi data kemudian memberikan virtual account untuk pembayaran BPJS pertama secara mandiri.
  5. Bayar BPJS secara mandiri.
  6. Status kepesertaan BPJS akan berubah dari BPJS perusahaan ke BPJS mandiri.

3. Daftar besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri terbaru

2 Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke Mandiri, Pastikan Datamu Benar!ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Iuran BPJS mandiri tahun 2021 masih mengikuti Perpres 64 tahun 2020. Adapun rincian iuran BPJS untuk kelas I, I, dan III yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020 tersebut antara lain:

  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I adalah sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan dengan mendapatkan manfaat pelayanan dan perawatan di ruang Kelas I.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II adalah sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulan dengan mendapatkan manfaat pelayanan dan perawatan di ruang Kelas II.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III adalah sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan mendapatkan manfaat pelayanan dan perawatan di Kelas III. Untuk BPJS Kesehatan kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, Catat ya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya