5 Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

Biasanya organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan

Jakarta, IDN Times - Koperasi adalah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Pada umumnya, di Indonesia, koperasi ini berjalan dengan asas kekeluargaan.

Selain itu, koperasi tidak hanya berjalan secara konvensional, namun juga secara syariah. Keduanya, tentu bergerak secara berbeda. Simak perbedaan koperasi syariah dan konvensional berikut ini.

Baca Juga: Koperasi dan Bank, Apa Bedanya?

1. Prinsip dasarnya berbeda

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan KonvensionalIlustrasi MoU. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada koperasi syariah, prinsip yang dijalankan harus sesuai dengan konsep keislaman. Berikut beberapa prinsipnya:

  1. Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
  2. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
  4. Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

2. Sistem bunga keduanya berbeda

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensionalilustrasi Investasi Syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Koperasi syariah menganut sistem bagi hasil, cara tersebut adalah yang diambil untuk melayani para nasabahnya. Hal ini karena sistem bunga atau riba yang memberatkan nasabah dilarang oleh prinsip syariah. Maka itu, koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Sedangkan, koperasi konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai keuntungan koperasi.

Baca Juga: Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!

3. Aspek pengawasan yang dilakukan berbeda

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensionalilustrasi bisnis (IDN Times/Aditya Pratama)

Aspek pengawasan dalam halnya koperasi syariah bersifat kinerja dan pengawasan syariah. Pengawasan ini akan memperhatikan kejujuran para internal koperasi. Tidak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap aliran dana dan pembagian hasil. 

Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional yang hanya memiliki pengawasan kinerja, yang mana hanya mengurus kinerja pengelolaan koperasi.

4. Penyaluran produknya berbeda

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan KonvensionalPexel.com

Di koperasi syariah, tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai. Transaksi jual beli ini dikenal dengan nama murabahah. Selain itu, Kemudian uang atau barang yang dipinjamkan kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasi akan turut serta mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

Pada koperasi konvensional terdapat sistem kredit atau peminjaman barang pada produknya. Hal ini memungkinkan peminjam atau nasabah untuk meminjam dana dan kemudian mengembalikannya beserta dengan bunga pinjaman. Selain itu, pada koperasi ini juga tidak memiliki urusan untuk mengetahui apakah uang atau barang yang digunakan tersebut mendatangkan kerugian atau keuntungan. 

5. Fungsi sebagai lembaga zakat

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan KonvensionalIlustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan koperasi syariah dan konvensional yang terakhir adalah koperasi syariah menjadikan zakat sebagai hal yang dianjurkan bagi para nasabahnya, karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.

Sedangkan koperasi konvensional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat.

Baca Juga: 4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya