Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan Firma

Keduanya punya banyak perbedaan dari segala aspek

Jakarta, IDN Times - Untuk membangun sebuah usaha, seseorang patut mengenali jenis badan usahanya terlebih dahulu. Hal ini karena, bentuk badan usaha mempengaruhi dasar pembentukan dan struktur usaha tersebut. 

Di Indonesia, jenis badan usaha cukup beragam. Dua diantaranya adalah Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma. Walaupun keduanya merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, tetapi CV dan Firma tetap memiliki perbedaan. Berikut perbedaan CV dan Firma.

Baca Juga: 5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! 

1. Bidang dan jenis usahanya berbeda

Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan FirmaPelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Perbedaan CV dan firma yang paling mendasar tampak pada jenis dan bidang usahanya. Umumnya, CV mempunyai bidang usaha yang lebih luas dan biasanya menjalankan usaha kecil dan menengah (UMKM).

Sedangkan, Firma adalah jenis badan usaha yang biasanya menawarkan jasa, baik konsultasi maupun bidang tertentu. Beberapa jenis Firma yang cukup banyak di Indonesia meliputi Firma hukum, Kantor Akuntan Publik (KAP), atau Firma Arsitek.

Baca Juga: 5 Perbedaan antara Self-Reward dengan Perilaku Boros

2. Penggunaan nama yang berbeda

Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan FirmaIlustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma adalah badan usaha yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.  Hal ini berarti, Firma tersebut terbentuk dengan nama salah satu pihak beserta pihak lain secara bersamaan. Contohnya seperti “Hamidah & Partners”.

Di sisi lain, CV justru memiliki kebebasan dalam hal penggunaan nama bersama ini. Para sekutu atau anggota CV bebas menentukan nama apa yang cocok untuk digunakan oleh badan usahanya.

Meski keduanya berbeda, perlu diingat bahwa nama CV dan Firma, harus sesuai dengan syarat yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, meliputi:

  1. Ditulis menggunakan huruf latin
  2. Belum dipakai oleh Firma, CV, maupun persekutuan perdata yang lain pada sistem administrasi badan usaha yang lain.
  3. Tidak ada kemiripan dengan nama dari lembaga pemerintah, negara, dan juga internasional. Terkecuali telah memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
  4. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  5. Tidak terdiri dari angka, rangkaian angka, rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu kata, serta huruf saja.

3. Kepengurusan usaha berbeda

Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan FirmaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Sebagaimana badan usaha berjalan, pastinya, ada pihak lain yang berperan untuk suatu bisnis agar bisa berjalan secara optimal. Pada CV dan Firma, pihak yang melakukan kepengurusan usaha berbeda. Pada bentuk badan usaha CV, keanggotaan yang mengurus usaha minimal terdiri dari dua pihak. Masing-masing pihak ini tentunya mempunyai tanggung jawab tersendiri. 

Berbeda halnya dengan Firma, kepengurusan usaha dilakukan oleh semua anggota. Hal ini karena Firma tidak memiliki istilah sekutu pasif dan aktif, sehingga, anggota bisa menjalankan kepengurusan kecuali ada anggaran dasar tertentu yang menjelaskan secara tegas bahwa anggota tidak mempunyai wewenang dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.

4. Tanggung jawab para anggota berbeda

Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan FirmaIlustrasi Pemimpin Perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam Firma, tiap-tiap sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala perikatan dan utang-piutang Firma, meskipun hal tersebut dilakukan oleh sekutu selain dirinya.

Lain halnya pada CV, dalam bentuk usaha ini terdapat dua sekutu. Bagi sekutu aktif, bertanggung jawab secara bersama-sama juga, namun bedanya dalam CV hingga harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan kepada perusahaan.

5. Risiko usaha berbeda

Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan Firma(Ilustrasi pertumbuhan ekonomi) IDN Times/Arief Rahmat

Perbedaan CV dan firma yang terakhir terlihat dari risikonya. Tentu keduanya sama-sama mempunyai risiko bisnis, tetapi pada CV, hanya terdapat satu pihak yang bertanggung jawab menjadi pelaksana dalam menjalankan bisnis tersebut, hal ini membuat risikonya cenderung lebih besar. 

Sedangkan pada Firma, kondisinya berbeda. Hal ini karena semua pendirinya mempunyai tanggung jawab serta beban yang sama sehingga, risiko yang dihadapi pun cenderung kecil. Selain itu, Firma dijalankan dengan dasar rasa percaya yang tinggi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sistem Pembayaran yang Sering Dipakai di Indonesia 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya