Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Membayarnya

Keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada yang berhak

Jakarta, IDN Times - Selama bulan Ramadan, puasa merupakan hal utama yang wajib dijalankan bagi seluruh umat muslim bagi mereka yang sudah baligh, berakal sehat, dan tidak berhalangan untuk melakukan puasa. 

Namun, ada beberapa umat muslim yang sudah tidak mampu dalam menjalankan puasa, misalnya orang tua renta atau orang yang sedang sakit parah. Oleh karena itu, Allah SWT mengizinkan fidyah atau keringanan yang bisa menggantikan puasa. 

Untuk mengetahui lebih luas tentang fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah agar puasa yang tidak terjalankan bisa terganti, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: 5 Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Bisa Qadha atau Fidyah!

1. Apa itu fidyah?

Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib MembayarnyaFidyah (https://baznas.go.id/fidyah)

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Secara terminologi bayaran fidyah ini berupa sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin. Bayaran itu sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan membayar fidyah tersebut, suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya telah terlaksana. 

Pembayaran fidyah bisa ini diwakilkan karena ibadah ini merupakan ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

2. Orang yang wajib membayar fidyah

Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Membayarnyailustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada dasarnya fidyah didasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 184 dengan arti: ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.  Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang  siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dengan ini, berarti umat yang wajib membayar fidyah terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca Juga: Mau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya! 

3. Cara membayar fidyah puasa

Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib MembayarnyaIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut BAZNAS, cara membayar fidyah untuk ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Sedangkan menurut kalangan hanafiyah atau kaum yang mengikuti ajaran tauhid yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang dapat dibayar sebesar 45 ribu/hari/jiwa.

4. Waktu pembayaran fidyah

Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib MembayarnyaFame Grid

Perlu diingat, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum Ramadan. Pembayaran ini hanya bisa dilakukan saat bulan Ramadan setiap hari atau dibayar sekaligus satu bulan di akhir Ramadan. 

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka wajib untuk membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Namun, hal ini kembali lagi kepada masing-masing orang yang menjalankan, apakah ingin dibayar sekaligus di akhir Ramadan atau per hari di hari meninggalkan puasa.

Itulah penjelasan lengkap seputar apa itu fidyah, cara membayar fidyah, serta siapa saja yang wajib membayar fidyah. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ini Jenis Investasi Syariah yang Patut Dicoba Millennial

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bella Almira Siregar

Berita Terkini Lainnya