8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!

Bank syariah bergerak sesuai dengan ajaran islam

Jakarta, IDN Times - Di Indonesia, perusahaan perbankan dapat menjalankan aktivitasnya berdasarkan dua landasan, yaitu secara konvensional atau syariah. Jika pada bank konvensional, perbankan menjalankan aktivitasnya sesuai prinsip umum perbankan yang tertera pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lain halnya dengan bank syariah, bank ini beraktivitas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau mengikuti kaidah ajaran islam. Dalam operasionalnya, bank syariah tentu tetap mengikuti peraturan perundang-undangan perbankan syariah, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. 

Namun, prinsip yang dianut lebih penting adanya dan wajib hukumnya bagi setiap bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Berikut beberapa prinsip bank syariah yang perlu diketahui. 

Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini

1. Prinsip mudharabah

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!ilustrasi Investasi Syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada prinsip ini, seseorang yang memiliki dana dan mengatur dana saling bekerja sama sesuai dengan ketentuan masing-masing pihak. Jadi, jika nantinya kegiatan keuangan yang dijalankan membuahkan hasil, maka hasil yang ada akan dibagi sama rata. 

Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. 

2. Prinsip musyarakah

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!ilustrasi saham syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada prinsip ini, terjadi  akad kerja sama di antara dua atau lebih pemilik modal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Hasil yang diperoleh akan dibagi sama rata sesuai ketentuan yang telah disetujui masing-masing.

Sama halnya dengan hasil yang diperoleh, kerugian pula dibebankan kepada masing-masing pemilik dana sesuai dengan andil yang diberikannya.

Baca Juga: RI Mayoritas Umat Muslim, tapi Pasar Bank Syariah cuma 6,5 Persen

3. Prinsip wadiah

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!ilustrasi reksadana syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Prinsip wadiah diterapkan ketika seseorang yang hendak memberikan kepercayaan kepada orang lain. 

Jadi, jika kepercayaan yang diberikan menimbulkan masalah yang disebabkan oleh penerima dana, dalam hal ini perbankan, maka penerimalah yang akan menanggung resikonya. Jika kepercayaan timbul karena masalah si pemilik atau nasabah, maka nasabah yang akan menanggung resikonya.

4. Prinsip murabahah

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!Ilustrasi Obligasi Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, prinsip murabahah ini digunakan ketika bank dan nasabah melakukan aktivitas yang berhubungan dengan uang. Aktivitas ini tentunya mengandung kesepakatan antara masing-masing pihak demi lancarnya aktivitas yang dilakukan.

Seperti misalnya, perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

5. Prinsip istishna

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Masih terkait pada prinsip sebelumnya, pada prinsip bank syariah ini, digunakan juga ketika penjualan dan pembelian dijalankan. 

Pada prinsipnya, pembelian maupun penyampaian hasil dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi dari masing-masing pihak (penjual dan pembeli). Ini berarti, jual-beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

6. Prinsip ijarah

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!ilustrasi saham syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika pemilik barang/jasa memperbolehkan orang lain untuk menggunakan barang/jasa yang dimilikinya, maka prinsip ini diterapkan.

Pada prinsip ijarah, akad dilakukan dengan memindahkan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

Baca Juga: Sama-Sama Berwirausaha, Ini 5 Perbedaan Pedagang dan Pengusaha

7. Prinsip qardh

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Prinsip bank syariah yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

8. Prinsip wakalah

8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!ilustrasi investasi syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Terakhir, prinsip wakalah ini diterapkan ketika seseorang menyetujui dirinya sendiri sebagai penjamin bagi orang lain. Jadi, masing-masing individu yang terlibat nantinya juga akan menyetujui ketentuan yang telah dibuat.

Baca Juga: Mengenal 4 Perbedaan Investasi dan Trading, Pemula Wajib Tahu!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya