Hal-Hal yang Perlu Dipahami dalam Jual Beli sesuai Syariah Islam

Guna mencapai transaksi yang sah dan sesuai syarat

Jakarta, IDN Times - Perputaran ekonomi terjadi saat masyarakat menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, salah satunya jual beli. Banyak aturan-aturan mendasar yang berlaku dalam jual beli, begitu pula aturan secara agama.

Dalam Islam, kegiatan jual beli pun diatur secara prinsipnya. Pada dasarnya, Islam memperbolehkan siapa pun untuk melakukan kegiatan jual beli, namun dalam pelaksanaannya jual beli memiliki aturan dan batasan tersendiri.

Hal ini dilakukan agar umat Islam lebih terarah dan sesuai dengan syarat dalam melaksanakannya. Apalagi di era digital seperti ini, bisnis digital banyak berkembang sehingga penjual dan pembeli perlu acuan mendasar.

Jika kamu ingin kegiatan jual belimu sesuai syariah Islam, berikut panduan yang bisa dipahami dalam melakukan jual beli.

Baca Juga: 4 Strategi Berdagang ala Rasulullah agar Laris dan Berkah 

1. Jual beli menurut Islam

Hal-Hal yang Perlu Dipahami dalam Jual Beli sesuai Syariah IslamIlustrasi muslim (Pexels.com/Thirdman)

Jual beli didefinisikan sebagai pertukaran suatu barang karena memiliki nilai tukar dengan uang atau alat pembayaran lain untuk mendapatkan kepemilikan barang tersebut. Pengertian ini didapat dari kata “al bay” yang berarti jual beli.

Praktik ini memiliki kedudukan tersendiri dalam Islam. Umat Islam dapat melihat peraturannya yang tertulis di berbagai surah dalam Al-Qur’an.

2. Rukun jual beli

Hal-Hal yang Perlu Dipahami dalam Jual Beli sesuai Syariah Islamilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Dalam islam, rukun menjadi hal yang penting yang harus ditaati. Satu rukun saja tidak terpenuhi, maka akan membatalkan akadnya atau transaksi jual belinya. Hal ini timbul karena rukun suatu hal tertentu dalam islam memiliki keabsahan yang tinggi. 

Praktik jual beli memiliki rukun yang harus ditaati bagi siapa pun yang menjalankannya. Dalam rukun tersebut disebutkan beberapa hal yang harus dipenuhi untuk melakukan jual beli.

Rukun pertama adalah adanya barang atau jasa yang akan diperjual-belikan. Lalu, ada pihak penjual dan pembeli. Selanjutnya, harga barang atau jasa dapat dinilai dengan uang atau alat pembayaran lain yang berlaku di suatu tempat tertentu. Rukun terakhir ialah serah terima atau ijab kabul.

Empat hal tersebut harus terpenuhi sebelum melakukan kegiatan jual beli.

3. Syarat jual beli

Hal-Hal yang Perlu Dipahami dalam Jual Beli sesuai Syariah Islamilustrasi investasi syariah (Freepik.com/pch.vector)

Selain rukun yang harus dipenuhi, ada beberapa syarat ini juga tentunya penting untuk dipahami dan dilaksanakan.  Pada dasarnya, syarat-syarat ini merupakan pengaturan lebih lanjut terkait dari rukun yang telah ada.

Beberapa syaratnya adalah adanya kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli untuk membeli barang atau jasa tersebut. Dengan demikian tidak boleh ada paksaan atau transaksi yang tidak disepakati kedua belah pihak.

Kedua, jual beli harus sesuai akal sehat yang berarti transaksi dilaksanakan secara sadar dengan melihat konteks daripada jual beli.

Selain itu, barang tersebut harus diketahui atau berwujud, bukan sesuatu yang abstrak dan tidak bisa diukur atau belum berbentuk nyata. Barang tersebut harus dimiliki oleh penjual, juga bisa diserahkan kepada pembeli. 

Seluruh ini perlu dipastikan agar praktik jual beli memiliki keuntungan yang sama baik bagi penjual maupun pembeli.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Ini agar Sukses Berbisnis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya