Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya 

HKI dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Jakarta, IDN Times - Seseorang yang memiliki hak atas suatu karya akan mendapatkan perlindungan tertentu dari adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam hukum, HKI adalah hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau penemu atas karya yang dilahirkan dari kemampuan intelektualnya.

HKI tersebut mendapat perlindungan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Di sisi lain, dalam hukum internasional, HKI dilindungi dalam beberapa perjanjian internasional, salah satu yang paling utama ialah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Sementara itu, di Indonesia, HKI dilindungi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam keduanya, perlindungan atas HKI diberikan berdasarkan jenis haknya masing-masing. Jenis-jenis Hak kekayaan Intelektual tersebut adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: 7 Cara Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia, Yuk Patenkan Karyamu! 

1. Hak Cipta dan hak terkait

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya Beritasatu.com

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak ini adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai contoh, yang termasuk dalam hak cipta adalah buku, lagu, lukisan, film dan karya lainnya yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. 

Di sisi lain, terdapat juga hak terkait, hak ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, produser rekaman suara, dan organisasi penyiaran. Prinsip deklaratif pada HKI ini bermakna bahwa ia tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.

2. Hak merek dan indikasi geografis

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya Google

Selain itu, terdapat juga Hak Merek dan Indikasi Geografis. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis--berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur atau lebih--di mana unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.

Contoh dari hak merek adalah merek dan logo dari suatu brand yang telah didaftarkan pada Dirjen HKI.

Berbeda dengan hak merek, yang dimaksud indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang. Faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari keduanya itu memberikan karakteristik tertentu dari barang atau produk yang dihasilkan.

Contohnya seperti Tembakau Mole Sumedang dan Kangkung Lombok yang telah didaftarkan pada Dirjen HKI.

3. Hak paten

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya mypatentprints.com

Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam peraturan ini, hak paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Inventor ini melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya selama waktu tertentu.

Dalam bahasa sederhana, dengan memiliki hak paten atas invensi tersebut, kamu dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan invensi tersebut. Selain itu, kamu juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan kamu tidak dapat menggunakan invensi tersebut untuk tujuan komersial. 

Perlindungan paten diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sebagai contoh, hak paten yang telah terdaftar adalah Aeronautika oleh BJ Habibie

Baca Juga: Apa Pemerintah Boleh Produksi Vaksin tanpa Izin Pemilik Hak Paten?

4. Rahasia dagang

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya zdnet.com

Jenis HKI selanjutnya adalah rahasia dagang. Dalam TRIPs, istilah ini disebut sebagai undisclosed information. Sedangkan di Indonesia sendiri, Rahasia Dagang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Di dalamnya, rahasia dagang dimaksud sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Sebagai contoh, rahasia dagang produk Apple adalah rahasia dan tidak dipublikasikan dengan khalayak luas. Namun, terdapatbeberapa keunggulan yang menjadikan Apple dipercaya dalam dunia perbisnisan teknologi di dunia.

5. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya https://greenkosh.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT). Istilah ini dimaksud sebagai sekelompok tanaman dari satu jenis atau spesies--yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik, genotipe atau kombinasi genotipe--yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Setiap permohonan hak PVT ini, hanya dapat diajukan untuk satu varietas dan diajukan oleh pemulia atau orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman, lalu orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, dan ahli waris atau konsultan PVT. 

Namun, apabila permohonan tersebut diajukan oleh Pemulia yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa. Contoh dari PVT adalah Bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa”

Baca Juga: Bingung Cari Ide Bisnis? 3 Bisnis Ini Bisa Laku Setiap Hari Lho!

6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya medicaldesignandoutsourcing.com

Perlindungan DTLST diatur di dalam TRIPs dengan mengacu pada Treaty on Intellectual Property Rights in Respects of Intellectual Circuit (Washington Treaty). Sedangkan di Indonesia, perlindungan diberikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu. Peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Sirkuit Terpadu tersebut adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif. Elemen itu sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sirkuit terpadu juga sering disebut chip.

7. Desain Industri

Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya Wikimedia

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna ataupun gabungan dari pada semuanya. Bentuknya tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Perlindungan HKI jenis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Sebagai contoh, konfigurasi smartphone, termasuk detail atau ornamen berupa tombol, kamera, dan sebagainya pada smartphone tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya