Modalku Luncurkan Fasilitas Paylater untuk UMKM, Ini Keuntungannya

Limit hingga Rp500 juta untuk UMKM berbadan usaha

Jakarta, IDN Times - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pondasi penting dalam perekonomian Indonesia. Menyadari hal tersebut, platform pendanaan digital bagi UMKM berbasis teknologi finansial di Indonesia, Modalku, meluncurkan produk baru bernama Modalku Virtual Credit. 

Produk baru tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pendanaan dari Modalku untuk UMKM. Lalu, apa saja keuntungannya?

Baca Juga: Lewat Modalku, Pedagang Pasar Lokal Bisa Pinjam Hingga Rp25 juta

1. Apa itu Modalku Virtual Credit?

Modalku Luncurkan Fasilitas Paylater untuk UMKM, Ini KeuntungannyaIlustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Modalku Virtual Credit dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha (PT/CV) untuk mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses yang mudah. Hal ini dibentuk atas dasar adanya keterbatasan UMKM dalam mendapatkan penawaran kredit usaha oleh institusi keuangan konvensional. 

“Modalku Virtual Credit merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam pemenuhan kebutuhan bisnisnya. Harapannya melalui Modalku Virtual Credit, pelaku UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan volume penjualan, operasional, serta keuntungan bisnis,” kata Co-Founder dan COO Modalku, Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Gandeng BCA, Modalku Bantu UMKM Pinjam Modal Usaha tanpa Jaminan

2. Fasilitas pay later diberikan dalam Modalku Virtual Credit

Modalku Luncurkan Fasilitas Paylater untuk UMKM, Ini KeuntungannyaSketchvalley

Modalku Virtual Credit merupakan fasilitas paylater bisnis berupa layanan pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara digital di platform atau supplier online dan offline.

Fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM. 

Limit kredit yang ditawarkan disesuaikan dengan skala bisnisnya, UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp100 juta, sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit yang ditetapkan adalah hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan. 

“Dengan adanya fasilitas paylater untuk bisnis ini, kami bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada UMKM agar mendapatkan tempo yang lebih panjang dan membantu UMKM mengontrol arus kas dengan lebih baik karena pemasukan atau piutang yang seringkali bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu, terutama di masa-masa pandemi yang masih berkepanjangan dan tidak menentu.” jelas Head of Growth and Partnership, Arthur Adisusanto.

3. Fasilitas ini diberikan untuk membantu UMKM dalam mengatur arus kas usaha

Modalku Luncurkan Fasilitas Paylater untuk UMKM, Ini KeuntungannyaIlustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Adanya kebutuhan permodalan dari segmen UMKM, membuat Modalku menargetkan pemilik usaha individu hingga badan usaha untuk memakai produk ini. Contonya, produk ini bisa berlaku pada pelaku usaha individu tidak memiliki akses untuk melakukan pembayaran dengan tempo dengan limit besar saat melakukan transaksi di platform marketplace/online. 

Atau pada bisnis yang sudah berbadan usaha, yang mana seringkali bergantung pada tempo pembayaran yang diberikan oleh supplier, namun supplier tidak dapat memberikan tempo lebih panjang sesuai dengan kebutuhan bisnis sehingga menimbulkan celah di dalam kelancaran arus kas UMKM. 

Namun demikian, para pelaku UMKM juga perlu untuk mengatur keuangannya. Salah satunya adalah dengan menjaga arus kas usaha. Permasalahan yang sering terjadi adalah minimnya pengetahuan terkait pengelolaan arus kas sehingga dapat menimbulkan kerugian. 

Seperti yang disampaikan oleh Ligwina Hananto, Lead Financial Trainer QM Financial, “Solusi dari kehadiran platform pendanaan digital tentu harus diimbangi dengan edukasi diri mulai dari perencanaan kebutuhan keuangan, cara mengelola, dan pengawasannya.”

Baca Juga: 5 Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya