Peluang Usaha Besar, Ini Cara Menjadi Agen Gas Elpiji 3 Kg 

Menjadi agen elpiji bisa menjadi peluang usaha rumahan

Jakarta, IDN Times - Dari sekian banyaknya peluang usaha yang bisa dilakukan, menjadi agen elpiji termasuk salah satu yang menguntungkan. Sejak Pemerintah Indonesia membuat aturan migrasi dari minyak tanah ke liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji pada 2007, pengguna kompor gas serta elpiji meningkat drastis.

Saat ini, pemegang bidang energi gas terbesar di Indonesia adalah Pertamina. Perusahaan tersebut selain menyuplai minyak di SPBU, mereka juga menjadi produsen serta distributor gas elpiji. 

Salah satu keuntungan menjadi agen resmi gas Pertamina adalah bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 kilogram lebih murah dibandingkan harga gas elpiji 3 kg eceran.


Bagi kamu yang ingin menjadi agen elpiji melon, simak syarat dan caranya di bawah ini.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg dan Listrik, Seperti Apa?

1. Syarat menjadi agen elpiji melon

Peluang Usaha Besar, Ini Cara Menjadi Agen Gas Elpiji 3 Kg Ilustrasi SPBE. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Dilansir dari laman resmi Pertamina, syarat utama menjadi agen gas elpiji 3 kg adalah calon mitra harus berbentuk badan usaha (perseroan terbatas/koperasi). Sebagai agen, perusahaan harus mampu menjual gas elpiji minimal 1.000 kg dalam satu hari.

Selain itu, modal juga harus dipersiapkan. Kamu bisa menyiapkan kurang lebih 100 juta untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg. Modal tersebut sudah mencakup biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, hingga pembelian tabung gas. 

2. Cara mendaftar agen gas elpiji 3 Kg

Peluang Usaha Besar, Ini Cara Menjadi Agen Gas Elpiji 3 Kg Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Beberapa dokumen ini harus disiapkan untuk mendaftar agen gas elpiji ke Pertamina, diantaranya:

  1. Hasil scan KTP
  2. NPWP perusahaan
  3. Bukti penguasaan lahan
  4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb. 

Selain itu, adapun dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk kelancaran verifikasi calon mitra diantaranya adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.

Baca Juga: Anti Bocor, Begini 10 Cara Gampang Memasang Gas Elpiji

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya