Sama-Sama Badan Usaha, Ini Bedanya BUMN dan BUMS 

Keduanya sama-sama mencari keuntungan

Jakarta, IDN Times - Bisnis dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memiliki badan usaha. Namun, badan usaha dapat dimiliki sebagian besarnya oleh negara atau perorangan atau kelompok, seperti BUMN atau BUMS. 

BUMN adalah badan usaha yang pertanggungjawabannya dijalankan, diatur, dan dikelola oleh negara. Dalam hal ini, BUMN memiliki tiga jenis perusahaan yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum. 

Sedangkan, BUMS adalah badan usaha yang dijalankan dan dikelola oleh individu maupun kelompok swasta atau secara mandiri. Baik modal, struktur perusahaan dan keputusan bisnis, semuanya diatur oleh individu atau kelompok yang memilikinya. Perbedaan signifikan lainnya dapat dilihat dalam ulasan berikut ini

Baca Juga: Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan Tujuan

1. Tujuan berdirinya berbeda

Sama-Sama Badan Usaha, Ini Bedanya BUMN dan BUMS Ilustrasi aset/perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan BUMN dan BUMS yang pertama terlihat pada tujuan keberadaannya. Selain tujuan profit, BUMN bertujuan untuk membangun ekonomi nasional, menambah pemasukan negara, supaya negara menjadi makmur dan warga negaranya agar semakin sejahtera.

Lain halnya dengan BUMN, BUMS berdiri dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan.

2. Jenis usahanya berbeda

Sama-Sama Badan Usaha, Ini Bedanya BUMN dan BUMS Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Jika dilihat dari jenis usahanya, jenis usaha yang dilakukan BUMN biasanya berkaitan dengan pekerjaan yang menyangkut hal-hal yang berkaitan negara maupun masyarakat. 

Disisi lain, BUMS lebih variatif dalam jenis usahanya, seperti pengolahan lahan, produksi kebutuhan rumah tangga dan produksi kendaraan transportasi dan mesin.

3. Sumber modal berbeda

Sama-Sama Badan Usaha, Ini Bedanya BUMN dan BUMS Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada umumnya, modal BUMN berasal dari anggaran pemerintah dan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Tetapi, tidak dapat dimungkiri bahwa dalam perusahaan BUMN lainnya sumber modal yang ada dapat berasal dari saham yang diperjualbelikan di pasar modal dan berasal dari obligasi.

Sementara itu, modal BUMS berasal dari pemilik perusahaan dan dari kelompok perusahaan pendirinya. Namun, modal juga dapat berasal dari dividen atau laba ditahan. Selain itu, bisa juga dari penjualan saham, tabungan pemilik dan beberapa perusahaan kelompok, investasi, pinjaman pada lembaga keuangan, atau pinjaman pemerintah.

4. Struktur organisasi didalamnya berbeda

Sama-Sama Badan Usaha, Ini Bedanya BUMN dan BUMS ilustrasi struktur organisasi (Pixabay.com/Gerd Altmann)

Pihak yang memimpin BUMN ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengurus ataupun sebagai direktur. Untuk merekrut karyawan lainnya, BUMN membuka lowongan untuk masyarakat umum. Status kepegawaiannya pun bukan sebagai PNS karena karyawan BUMN tetap digaji berdasarkan kinerja dan keuntungan dari perusahaan BUMN. 

Dalam BUMS, struktur organisasinya dibentuk berdasarkan musyawarah atau status kepemilikannya yang terbesar. Jadi, setiap keputusan bisnis dan pergantian kepemimpinan murni berasal dari manajemen perusahaan BUMS sendiri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya