Tak Penuhi Isi Perjanjian, Wanprestasi atau Penipuan? Ini Bedanya!

Penting bagi kamu yang mau bermitra atau kerja sama bisnis

Jakarta, IDN Times - Secara sekilas, konsep wanprestasi dan penipuan seperti saling terkait. Namun, ternyata keduanya berbeda secara konsep. Bahkan, dalam praktiknya pun hampir sulit dibedakan. Maka itu, perlu dipahami dengan detail kedua hal tersebut.

Biasanya, dalam suatu kasus bisnis ketika seseorang menghadapi persoalan hukum untuk membedakan antara penipuan dan wanprestasi, akan dibutuhkan analisa hukum lebih lanjut untuk mencermati perbedaannya, sehingga lahir kepastian hukum dalam praktiknya.

IDN Times, dalam hal ini, mengulas beberapa perbedaan yang nampak pada konsep wanprestasi dan penipuan berikut ini. 

Baca Juga: Banyak Penipuan atas Nama Bank, Ini 5 Cara Mengatasinya

1. Keduanya berada di ranah hukum yang berbeda

Tak Penuhi Isi Perjanjian, Wanprestasi atau Penipuan? Ini Bedanya!Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hubungan hukum wanprestasi dan penipuan memang lahir dari hukum kontraktual. Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu wilayah hukum yang menaunginya. 

Wanprestasi berada dalam ranah hukum perdata, sedangkan penipuan berada pada ranah hukum pidana. Jika terjadi wanprestasi, domain hukumnya ada pada 1236 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 

Dilansir dari Hukumonline, di dalam Pasal 1236 BW dijelaskan, apabila tidak ada prestasi (pemenuhan kewajiban dalam perjanjian) sama sekali, atau ada prestasi tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan ada prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya, harus membayar ganti rugi.

Sebaliknya, jika terjadi penipuan, hal itu terlihat dari adanya tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian. Dengan begitu, domain hukum yang tepat ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 KUHP. 

Dalam hal ini, tipu muslihat yang termasuk dalam penipuan ditentukan oleh penegak hukum maupun masyarakat dengan melihat niat batin pada pelaku. Tentunya, harus memenuhi unsur delik dalam Pasal 378 KUHP tersebut, seperti yang dilansir dalam Hukumonline. 

2. Berbeda secara unsur pasal

Tak Penuhi Isi Perjanjian, Wanprestasi atau Penipuan? Ini Bedanya!kompasiana

Menurut pendapat pakar hukum Subekti unsur wanprestasi sebagai berikut adalah:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  • Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, pada tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), Pasal 378 KUHP yang unsur-unsurnya adalah:

  • Perbuatan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
  • Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
  • Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).

Sebagai tambahan, adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 26 Juli 1990 No.1601.K/Pid/1990 yang menyatakan:

“Unsur pokok delict penipuan (ex: Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/ upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang. “Prinsip Dasar tindak pidana penipuan adalah tidak jujur cara untuk memperoleh harta yaitu dengan curang/ tipu muslihat. Juga tidak jujur dalam memperoleh manfaat atau keuntungan melalui akan muslihat sehingga korban merasa tertipu.”

Baca Juga: Bingung Cari Ide Bisnis? 3 Bisnis Ini Bisa Laku Setiap Hari Lho!

3. Niat yang dilakukan berbeda

Tak Penuhi Isi Perjanjian, Wanprestasi atau Penipuan? Ini Bedanya!Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan wanprestasi dan penipuan selanjutnya terdapat pada niat antara para pihak. 

Pada wanprestasi, perbedaan niat tersebut tampak pada good will atau niat baik atau itikad baik antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian, baik dihadapan pejabat umum atau dibuat oleh pejabat umum dan ditandatangani kedua belah pihak. 

Hal ini menjadi penentu dalam tindakan wanprestasi karena adanya kesepakatan para pihak untuk bekerja sama sejak awal. Jadi, ketika tidak dilaksanakan prestasi atau itikad baik untuk memenuhi perjanjian dengan catatan tidak tepat waktu, terlambat, atau tidak sebagaimana mestinya, pihak tersebut harus membayar ganti rugi.

Sedangkan, dalam tindak pidana penipuan, sejak awal dilakukannya tindakan tersebut, terdapat niat jahat atau melakukan kejahatan yang melawan hukum. Hal ini dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan dengan cara melakukan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum, sehingga orang lain menderita kerugian materiel maupun imateriel.

4. Cara mengajukan permohonan keadilan dan ganti ruginya berbeda

Tak Penuhi Isi Perjanjian, Wanprestasi atau Penipuan? Ini Bedanya!Ditjen Aptika, Kominfo

Hal yang terakhir yang menjadi pembeda antara keduanya adalah, cara mengajukan permohonan keadilan atau ganti ruginya berbeda. Dalam hal terjadinya akibat wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan ganti rugi yang adil sesuai dengan putusan akhir.

Sementara pada akibat perbuatan penipuan, pihak yang dipersalahi dapat mengajukan tuntutan pidana dengan melalui laporan dugaan tindak pidana melalui Kepolisian. Lalu, jika dugaan penipuan terbukti, maka kasus akan dilanjutkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan keadilan bagi pihak yang dipersalahkan sesuai dengan putusan akhir.

Baca Juga: Waspada! Kenali 4 Jenis Penipuan Bank Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya