KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel 

Unsur soal pengaturan harga tidak dapat dibuktikan..

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garam yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel garam industri aneka pangan pada 2015 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin (29/7) malam.

Tujuh perusahaan dilaporkan karena diduga melakukan kartel perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Majelis komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar ketua majelis hakim Dinni Melanie di Gedung KPPU, Jakarta Pusat.

Putusan akhirnya dibacakan setelah sidang tertunda lebih dari lima jam. Semula sidang diinformasikan akan digelar pukul 15.30 WIB. Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tersebut berdasarkan sejumlah kesimpulan hakim yakni:

1. Kelangkaan garam disebabkan keterlambatan izin impor

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel IDN Times/Vanny El Rahman

Dalam pembacaan putusan, hakim memaparkan latar belakang masalah dalam kasus dugaan kartel perdagangan garam tersebut. Hakim menyatakan atas pemeriksaan bukti-bukti yang telah dinyatakan lengkap, majelis menyimpulkan sejumlah hal.

Kesimpulan pertama, kelangkaan garam impor yang sempat terjadi pada semester I 2015, disebabkan keterlambatan penerbitan izin impor. Izin tersebut baru diterbitkan pada semester I 2015 yakni pada Juli 2015.

Baca Juga: Duduk Perkara Anjloknya Harga Garam dan Solusi dari Pemerintah

2. Ada perjanjian tidak tertulis di antara 7 perusahaan

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel IDN Times/Vanny El Rahman

Majelis hakim juga menyimpulkan, terdapat perjanjian tidak tertulis di antara para terlapor. Perjanjian itu untuk menentukan besaran total kuota impor garam industri aneka pangan dan pembagian alokasi kuota impor.

"Kuota impor dibagi untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian perilaku pelaku usaha (concerted action). Mereka saling mengikatkan diri satu sama lain berdasarkan kesepakatan tertulis pada 21 Mei 2015."

Majelis juga menyebutkan ada bukti komunikasi berupa rapat-rapat Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) pada 4 Juni dan 5 Juni 2015 serta terbitnya surat AIPGI nomor 36 pada 8 Juni 2015.

3. Terjadi pengaturan produksi

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel IDN Times/Vanny El Rahman

Majelis juga menyimpulkan, terbukti terjadi pengaturan produksi berupa penentuan besaran kuota impor garam industri aneka pangan pada 2015. Kuota sebesar 397.208 ton adalah berdasarkan rekomendasi hasil kesepakatan pada Rapat Koordinasi Swasembada Garam Nasional 27 Mei 2015. Itu ditindaklanjuti oleh surat AIPGI dan disetujui dalam rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian.

4. Kebutuhan kuota tidak melalui perhitungan rill

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Dalam kesimpulannya, majelis hakim juga menyebut kebutuhan kuota itu dibuat berdasarkan daftar konsumen yang dilampirkan dalam pengajuan impor. Namun, data pengajuan impor yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian tersebut, "tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat karena terbukti tidak sesuai dengan realisasinya."

5. Kenaikan harga dinilai tidak signifikan

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Meski demikian, majelis menyimpulkan, tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

"Maka, tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor. "

Baca Juga: Harga Garam Lokal Merosot Tajam, Ini Pemicunya

6. Mengapa 7 perusahaan diputuskan tidak terbukti melakukan kartel?

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel IDN Times/Prayugo Utomo

Ditemui usai sidang, juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan tujuh perusahaan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik kartel karena tidak terpenuhinya unsur harga praktik memengaruhi harga.

Kenaikan harga, menurutnya, dinilai masih wajar karena ada faktor inflasi. "Artinya terjadi kenaikan tapi tidak signifikan," ujar Guntur.

Sementara itu, kuasa hukum PT Niaga Garam Cemerlang, Johanes Sitepu, mengatakan investigator tidak dapat membuktikan beberapa hal seperti, kerugian masif yang mengganggu perekonomian negara. "Karena memang tidak ada yang terganggu, konsumen pun tidak merasa terganggu, seperti indofood kan tidak berhenti produksi," sambung Johanes.

Perihal realisasi impor yang belum sesuai dengan kuota, Johanes menjelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki strategi tersendiri, "dan itu adalah salah satu strategi." Realisasi impor, kata dia, tetap akan dilakukan sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: 5 Hal Seputar Polemik Kartel Garam, Kasusnya Diputuskan Malam Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya