Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026
Intinya Sih...
- Pemerintah tunda sertifikasi halal untuk UMKM hingga 2026, awalnya ditargetkan pada 17 Oktober 2024.
- Penundaan karena waktu terlalu mepet, baru terkumpul 44,4 juta sertifikat dari jumlah 15,4 juta. Diperlukan 102.000 sertifikat setiap harinya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menunda pelaksanaan sertifikasi halal untuk produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Adapun sertifikasi itu awalnya ditargetkan pada 17 Oktober 2024.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menko UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok aturan penundaaan penerapan sertifikasi halal untuk UMKM.
"Tadi sudah diputuskan akan dibuat perpres ditunda sampai 2026,” ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Mendag: Kapan Siapnya?
1. Pemerintah ungkap alasan sertifikasi halal ditunda
Teten menjelaskan, penundaaan penerapan sertifikasi halal itu karena waktu yang dimiliki terlalu mepet, sehingga bisa berdampak pada pembiayaan dan aspek teknis lainnya.
Menurut dia, sertifikasi halal untuk UMKM tak bisa dipaksakan karena saat ini baru terkumpul 44,4 juta sertifikat dari jumlah 15,4 juta. Dia mengatakan, kalau mau target itu tercapai hingga Oktober 2024 maka diperlukan 102.000 sertifikat setiap harinya.
“Kalau rata-rata per hari ada 2.600 sertifikat itu nggak akan terkejar,” ujar dia.
2. Keputusan Jokowi dinilai sudah tepat
Editor’s picks
Karena itu, Teten menilai, keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menunda penerapan sertifikasi halal untuk UMKM sudah tepat, karena sampai hari ini rata-rata sertifikat yang terkumpul baru mencapai 2.678.
Selain itu, Teten menilai kalaupun dipaksakan dijalankan pada Oktober 2024, maka bisa berdampak melawan hukum.
“Karana kalau dipaksakan selain tidak mungkin, nanti mereka akan dianggap melanggar hukum dan bisa jadi masalah hukum,” ujar dia.
3. Pemerintah akui ada kendala pengumpulan sertifikat
Teten menjelaskan apa saja hal-hal yang menjadi kendala sehingga pengumpulan sertifikat itu tidak tercapai. Dia menjelaskan, Jumlah UMKM yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikat rendah.
Selain itu, ada juga masalah ketimpangan mengenai anggaran dalam proses pemberian sertifikasi ini.
“Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah,” kata dia.
“Ini juga ada ketimpangan mengenai pendampingnya juga anggaran,” imbuh dia.