Viral Mobil Kena Tarif Tol Bandung Rp724 Ribu, Jasa Marga Bilang Begini

Jakarta, IDN Times - Pengendara mobil yang dikenakan tarif tol sebesar Rp724.000 di GT Cikampek Utama menjadi perbincangan publik setelah videonya viral di media sosial.
“Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur masuk tol akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama, tarif tol nya berapa? Rp724.000, kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" kata dia dalam video yang diunggah akun Twitter @kegblgnunfaedh dari akun @erlanggaleo pada Senin (26/6/2023).
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberikan penjelasan setelah melakukan penelusuran di lapangan atas video yang tersebar di media sosial itu.
1. Transaksi tidak sesuai dengan arah perjalanan
VP Corporate Secretary and Legal, PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, pengguna mobil tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Ria mengatakan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan pengguna mobil itu. Oleh karena itu, pengendara mobil tersebut dikenakan denda. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan,” kata Ria dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
2. Aturan denda bagi pengguna jalan yang tak sesuai arah
Editor’s picks
Ria menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Denda harus dibayar apabila, pertama tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
Kedua, pengguna jalan menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Ketiga, pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
3. Perhitungan Jasa Marga terkait denda Rp724.000
Lebih lanjut, Ria pun menjelaskan hasil perhitungan denda sebesar Rp724.000 tersebut. Berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000.
Kemduin ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan tersebut adalah sebesar Rp724.000.
“PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan,” imbaunya.
Baca Juga: Jumlah Pemudik 2023 Naik, Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 21 Persen