Nasib Pengelola Parkir, Dituntut Pelayanan Tinggi Tapi Terbentur Biaya
Karena hal in banyak petugas parkir yang kerjanya malas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengeluhkan nasib pengelola parkir yang menurutnya terjebak antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bisnis parkir, lanjut Rio, dinilai hanya sebagai pendapatan oleh pemda selama ini. Namun, Kemendag menuntut mereka memberikan layanan yang prima.
“Dalam arti kami di squeeze gimana pemda dapat pendapatan dari kita. Sedangkan dari sisi Kementerian Perdagangan kami harus menyediakan melakukan pelayanan konsumen yang prima, kami gak bisa ketemu di sini,” kata Rio di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9) sore.
1. Keuntungan pengelola parkir hanya kurang lebih 5 persen dari keseluruhan pendapatan
100 Persen pendapatan pengelola parkir awalnya muncul dari gross revenue yang dipotong pajak daerah. Besaran pajak daerah ini bergantung dari kebijakan pemda masing-masing dan muncul rate revenue. Pihak pengelola parkir lalu mengeluarkan biaya lagi seperti sumber daya manusia (SDM), operasional, dan amortisasi dan selanjutnya disebut nett profit.
“Ini memakan biaya besar. Cost terbesar ada di operasional, SDM dan amortisasi itu sampai 60-70 persen,” sebut Rio.
Tidak sampai di situ, pengelola parkir juga harus berbagi dengan landlord atau tuan tanah yang menyewakan lahan untuk parkir. “Jadi nett profit sharing kami harus dibagi lagi. Besaran untuk properti sampai 95 persen. Untuk pengusaha parkir dapt 5 persen,” ujar Rio.
Baca Juga: Terkait Parkir, Ormas Tuntut Klarifikasi Wali Kota Balikpapan