8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan Pengawasan

Kebijakan pengawasan diperbaiki melalui RUU PPSK

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan 2022 merupakan tahun yang tak mudah bagi pihaknya. Terutama karena adanya kasus 8 koperasi bermasalah sehingga mendapat respons yang tidak terlalu baik dari publik.

“Kami mohon dukungan apa yang sedang diupayakan oleh Deputi Perkoperasian untuk menyempurnakan kebijakan di dalam pengawasan koperasi,” ujar dia dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Bukan Tekanan Publik

1. Pengawasan koperasi diperkuat lewat RUU PPSK

8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan PengawasanArif Rahman Hakim dan Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Tino)

Dia menyatakan upaya memperkuat pengawasan koperasi telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).

Hal tersebut bertujuan agar koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang lembaga keuangan (Koperasi Simpan Pinjam/KSP) memperoleh pengawasan yang profesional sesuai dengan standar sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti bank.

“Ini kemarin sudah diatur di dalam RUU dan nanti di pembahasan RUU perkoperasian mudah-mudahan bisa kita masukan bagaimana penguatan koperasi simpan pinjam yang memang murni KSP,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

2. Libatkan unsur masyarakat dan media

8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan PengawasanKonferensi pers tindak lanjut tim independen di Kantor Kemenkop UKM, Senin (28/11/2022). (IDN Times/ Rivera)

Arif mengharapkan seluruh unsur-unsur masyarakat maupun lembaga-lembaga terkait dapat memberikan kontribusi terhadap bidang koperasi serta UKM Indonesia. Dia memfokuskan peran media yang berfungsi sebagai mitra untuk selalu memberikan berbagai saran penyempurnaan guna perbaikan koperasi.

“Ada juga peran dari media untuk mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi,” tuturnya.

Baca Juga: Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai 

3. Ada 8 koperasi bermasalah

8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan PengawasanIlustrasi Koperasi (dok. Dinas Koperasi Kabupaten Gunung Kidul)

Sebagai informasi delapan koperasi bermasalah tersebut adalah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya