Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!

PPN naik jadi 11 persen per 1 April

Jakarta, IDN Times - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, ada sejumlah barang kebutuhan pokok yang tak dikenakan PPN 11 persen dalam RUU tersebut. Ada belasan jenis barang pokok dan sejumlah produk jasa yang tidak dikenakan PPN.

Apa saja itu?

Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April

1. Bahan pokok yang tidak kena PPN

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari berkas penjelasan UU HPP, ada sejumlah barang yang tak dikenakan PPN 11 persen, salah satunya bahan pokok atau sembako. Berikut daftar 11 sembako yang tak dikenakan PPN:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Baca Juga: KADIN Indonesia Dukung Kenaikan PPN 11 Persen

2. Produk jasa yang tidak kena PPN

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukan hanya pada sembako, pemerintah juga tak mengenakan PPN pada sejumlah produk jasa. Berikut daftarnya:

1. Jasa kesehatan medis

  • Jasa kesehatan tertentu: Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  • Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.

2. Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  • Jasa pemadam kebakaran;
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • Jasa lembaga rehabilitasi;
  • Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
  • Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.

3. Produk jasa keuangan

  • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  • Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen;
  • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
  • Jasa penjaminan.

4. Jasa pendidikan

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

5. Jasa tenaga kerja

  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
  • Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Tidak untuk Sengsarakan Rakyat

3. PPN akan naik jadi 12 persen pada 2025

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif PPN jadi 11 persen itu tak akan ditunda. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat, di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemik COVID-19.

Dalam beleid UU HPP juga dijelaskan bahwa pemerintah hendak kembali menaikkan tarif PPN selang tiga tahun kemudian. Pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.

Sebagai informasi, rata-rata PPN di negara-negara dunia saat ini mencapai 15 persen.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya